Senin, 17 Oktober 2016

Negara Islam dan Negara Kafir Dalam Tinjauan Syar’i

Pro-kontra pembahasaan Negara (daar) dalam tinjauan fikih Islam sudah lama dirasakan dalam dunia fikih Islam. Tentang wujud negara Islam pun ada yang menyangsingkan. Bahkan di kalangan orang-orang liberal –para penyembah syahwat-, wujud Negara Islam hanya ilusi belaka. Tidak lebih.
Sebagian ulama kontemporer menganggap pembagian daar (Negara Islam dan kafir) tidak ada landasan alQur’an maupun As-Sunnah. Ia hanya ijtihad yang didasari oleh realitas yang berkembang di tengah masyarakat. Seperti Syaikh DR. Wahbah Zuhaili, beliau berpendapat bahwa perang dan damai adalah sebab utama pembagian Negara, dan jika peperangan selesai, maka pembagian Negara sudah tidak berlaku lagi. (atsarul harb, hlm. 194)
Padahal kenyataannya, para ulama membagi Negara menjadi dua bagian di atas berdasarkan al-Qur’an dan As-Sunnah yang dipadu dengan perkembangan realitas. Diantara ulama yang menegaskan demikian adalah para ulama salaf maupun kontemporer, seperti Ibnu Qudamah dalam al-Mughni-nya (9/293), ath-Thobary dalam tafsirnya (6/53) dan juga al-Qurthubi dalam tafsirnya (8/57).
Para peneliti dari kalangan ulama kontemporer pun berkesimpulan bahwa sebab pembagian negara menjadi dua status adalah alQur’an dan As-Sunnah. Seperti diungkapkan oleh Syaikh DR. al-Ahmadiy (ikhtilaf ad-Darain, 1/203), Syaikh DR ‘Abid Sufyani (Daarl Harb, hlm.60), dan DR Isma’il Fathoniy, (ikhtilafu ad-Darain, 72).
Diantara dalil yang menunjukkan pembagian daar telah diisyaratkan dalam alqur’an adalah,
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُوا
Artinya, “Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah.” (Qs. Al-Anfal : 72)
Ibnu Qayyim al-Jauziyah rhm berkata, “Pada zaman Rasulullah ﷺ daarul hijrah (Madinah) dihukumi sebagai Negara Islam. Dan ketika penduduk beberapa negeri itu masuk Islam, maka negeri mereka berstatus negeri Islam, sehingga mereka tidak perlu pindah Negara mereka (menuju negeri Islam).” (Ahkamu Ahli Dzimmah, 1/89)
Dalam ayat lain Allah ﷻ berfirman
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya : “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?.” Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).” Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?.” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali,” (An-Nisa’: 97)
Menurut Ibnu Qudamah, ayat ini menunjukkan bahwa Makkah sebelum ditaklukkan oleh Rasulullah ﷺ adalah negara kafir. Oleh karenanya, Allah mencela sebagian muslimin yang masih tinggal Makkah, tidak berhijrah ke Madinah (al-Mughni, 9/293)
Dalam musnad imam Asy-Syafi’iy dan Shahih Muslim diriwayatkan, jika Rasulullah ﷺ mengutus seorang panglima atau sebuah pasukan sariyyah, beliau menitipkan beberapa beberapa pesan, diantaranya, jika penduduk negeri tersebut telah menyatakan Islam, maka mereka harus diajak untuk pindah dari negeri mereka (yang masih kafir) ke daarul hijrah (Madinah sekitarnya), (ikhtilafu ad-daarain, 1/75-76)
Manath Sebuah Daar
Manath adalah sebab penentuan hukum bagi segala perkara. Seperti keharaman khamer, manath pengharamannya adalah memabukkan. Jadi jika ada minuman yang bisa membuat pelakunya mabuk, maka hukumnya haram, diqiyashkan kepada khamer.
Contoh lain, larangan jual-beli pada saat adzan jum’at berkumandang, manath larangan  adalah menyibukkan orang dari shalat jum’at. Jadi setiap acara yang dikerjakan saat kumandang adzan jum’at, dan menyibukkan seseorang dari shalat jum’at, maka ia haram juga, diqiyashkan kepada jual beli.
Dalam menentukan manath sebuah Negara; apakah ia negara Islam atau Negara kafir, terdapat perbedaan ringan antara para ulama, baik salaf maupun khalaf. Perinciannya:
Pertama: Jumhur ulama, hukum pokok (golabatul ahkam) yang berlaku didukung oleh status keislaman penguasa (siyadah). Jika hukum yang berlaku adalah syari’at Islam dalam sebuah Negara maka ia adalah Negara Islam.
Imam Abu Yusuf, ulama Hanafiyah, berkata “Dasar sebuah negara dikatakan negara Islam adalah tegaknya hukum-hukum Islam di dalamnya, walaupun mayoritas penduduknya adalah kafir. Dan dasar sebuah negara dikatakan negara kafir adalah tegaknya hukum-hukum kafir di dalamnya, walaupun mayoritas penduduknya adalah Muslimin. (al-Mabsuth Imam As-Sarakhsi, 10/144).
Imam Abdul Qahir al-Baghdadiy, pakar fikih madzhab Syafi’iy, berkata, “Setiap Negara yang memberikan jaminan bagi dakwah Islam di tengah penduduknya, tanpa ada penindasan, tanpa harus membayar jaminan keamanan dakwah, hukum Islam diberlakukan bagi ahli dzimmah –jika di situ ada ahlu dzimmah-, ahlu bid’ah tidak memaksa ahlu sunnah, maka Negara ini adalah Negara Islam. Jika kenyataan Negara itu berbeda dengan apa yang kami sebut di atas, maka ia adalah Negara kafir.” (Ushuluddin,hlm. 270)
Hal yang sama disampaikan oleh Ibnu Hazm Adz-Dzahiri (lih. al-Muhalla, 11/300). Imam al-Qadhi Abu Ya’la, ulama Hambali,  mengatakan, “Setiap negara yang kekuasaannya dikendalikan oleh hukum Islam, bukan hukum kafir, maka itulah negara Islam. Dan setiap negara yang kekuasaannya dikendalikan oleh hukum kafir, bukan hukum Islam, maka itulah negara kafir.” (al-Mu’tamad fie Ushul ad-Dien, hal. 276)
Seorang mujtahid muthlaq, Imam Asy-Syaukani, mengomentari pembagian Negara, “Imam asy-Syaukani berkata, “Yang dijadikan acuan dalam menghukumi negara adalah tegaknya kalimat. Bila perintah dan larangan di sebuah negara dipegang oleh umat Islam sedangkan orang-orang kafir di dalamnya tidak mampu menampakkan kekafirannya kecuali setelah mendapat izin dari umat Islam, maka inilah negara Islam. Simbol-simbol kekafiran yang nampak di negara tersebut tidaklah membahayakan karena adanya dia bukan hasil dari kekuatan dan kemenangan orang-orang kafir. Hal ini pernah terjadi pada ahli dzimmah Yahudi dan Nashrani serta kaum mu’ahadah yang menempati kota-kota Islam. Bila yang ada adalah sebaliknya, maka demikian pula status negaranya.” (as-Sail al-Jarâr, 1/576)
Sebagian ulama menambahkan negara Islam haruslah dikuasai penuh oleh penguasa muslim atau umat Islam. Sebenarnya antara penguasaan negara dengan penerapan hukum saling terkait. Karena hukum Islam tidak mungkin terlaksana tanpa dibawah penguasa muslim, dan penguasa Islam pasti menerapkan syari’at Islam. (Ikhtilafu ad-Darain, 1/35)
Jika ada penguasa yang dianggap muslim namun tidak menerapkan syari’at Islam di negaranya, justeru menerapkan undang-undang positif. Baik undang-undang sekuler maupun selainnya, maka Negara ini tidak termasuk negara Islam.
Syaikh Muhammad Ibrahim Alu Syaikh, mufti Saudi sebelum Syaikh Bin Baaz, berkata, “Negeri yang menerapkan undang-udang positif, maka ia bukan negeri Islam. Wajib berhijrah dari negeri ini (jika mampu). Demikian juga jika di negeri tersebut nampak peribadatan kepada berhala dengan bebas, tidak ada pelarangan, maka negeri ini adalah negeri kafir.” (Fatawa, no. 1451)
Imam As-Sarakhsi berkata, “Jika sebuah negeri sekedar ditaklukkan (oleh umat Islam), tetapi belum diberlakukan syari’at Islam, maka negeri ini tidak boleh disebut negara Islam.” (al-Mabsuth, 10/23)
Kedua: Manathnya adalah dzuhur (nampak) atau tidaknya syi’ar Islam. Namun kelompok ini berbeda pendapat dalam mendefenisikan dzuhur dan batasannya. Ada yang mengatakan, bisa bebas melaksanakan syahadat, shalat, dan adzan. Sebagian lainnya, berpendapat dzuhur adalah umat Islam bebas syariat apapun, tidak ada penindasan dari penguasa atau siapapun.
Sebagian orang menisbatkan pendapat ini pada sekelompok ulama Maliki, seperti imam Ad-Dsuqiy. Dalam Hasyiyah Dasuqiy al-maliki (2/188), disebutkan, “Karena Negara Islam tidak otomatis menjadi daar alharb (negara yang diperangi) dengan sekedar dikuasai oleh orang-orang kafir, hingga syi’ar-syi’ar Islam hilang sama sekali. Selama syi’ar-syi’ar Islam masih ada, atau sebagian besar syari’at Islam masih berlaku, maka ia tidak disebut daar harb.”
Sebenarnya pendapat ini tidak benar. Karena ungkapan di atas, Ad-Dasuqiy tidak sedang membicarakan definisi daarul Islam atau daarul kufri. Tetapi beliau membicarakan, Negara yang berhak diperangi. Sebab Negara kafir ada dua; yang tidak boleh diperangi, dan yang boleh diperangi (daar harb).
Ketika mendefinisikan Negara Islam mayoritas ulama maliki mengatakan, “Negeri yang didalamnya diberlakukan hukum-hukum Islam.” (al-muqoddimats al-mumhidats, 2/285)
Ketiga: Penduduk negeri. Jika mayoritas penduduknya muslimin, maka ia adalah negara muslimnya. Jika sebaliknya, maka bukan Negara Islam. Ini yang nampak dari pendapat Syaikh al-Muhaddits al-Albaiy rhm.
Dari ketiga pendapat ini, pendapat pertamalah yang kuat. Karena bersesuaian dengan dalil-dalil syar’ie dan fakta sejarah. Pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas ulama kontemporer, seperti Syaikh As-Sa’di, Syaikh Abu Zahrah, Syaikh Abdul Qadir Audah, Syaikh Ibrahim Alu Syaikh. (lihat. Ikhtilaf Ad-Darain, al-Ahmadiy & Ikhtilafu ad-Darain, karya Luthfiy Fathoni, keduanya desertasi doctoral , dan thesis Syaikh DR. ‘Abid as-Sufyaniy, daarul Islam wa daarul harb)
Imam Ibnul Qayyim menyebutkan dalam Ahkâm Ahli adz-Dzimmah (1/366), “Jumhur ulama’ mengatakan, negara Islam adalah negara yang diduduki (dikuasai) oleh Muslimin dan diberlakukan hukum-hukum Islam. Jika Negara itu tidak diberlakukan hukum-hukum Islam, maka ia bukan negara Islam meskipun negara tersebut berdampingan dengan sebuah negara Islam. Contohnya, Thaif, ia berdekatan sekali dengan Makkah namun belum dikatakan Negara Islam dengan ditaklukkannya Makkah; demikian juga daerah pesisir.” Pasalnya, umat Islam, kala itu, tidak menguasai Thaif.
Berbeda dengan Khaibar setelah dikuasai oleh umat Islam, walau terletak agak jauh dari Madinah dan saat itu hampir dihuni Yahudi seluruhnya, ia tetap disebut Negara Islam. Karena hukum yang berlaku adalah hukum Islam. Buktinya, dalam riwayat imam Bukhari, Rasulullah ﷺ mengirim gubernurnya untuk mengatur Khaibar. Jika yang menjadi manath adalah mayoritas penduduk, tentu Khaibar disebut Negara kafir.
Demikian juga jika mengikuti pendapat kedua, yaitu manath syi’ar Islamjika diterapkan pada Negara-negara Barat hari ini, tentu banyak Negara-negara barat disebut Negara Islam. Karena di Negara-negara Barat hak-hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dijamin. Termasuk Islam.
Perubahan Status Darul Islam atau Darul Kufri
Dalam perkara ini, para fuqoha’ sepakat bahwa perubahan negara kafir menjadi negara Islam adalah dengan menang dan berkuasanya hukum Islam dalam sebuah negara. Lain halnya dengan perubahan negara Islam menjadi negara kafir, ada pendapat yang “cacat” di sebagian fuqoha’. Seperti; negara Islam tidak pernah berubah statusnya menjadi kafir, dan ada juga yang memberikan syarat.
Namun mayoritas para ulama berpendapat bahwa negeri Islam bisa saja berubah status menjadi Negara kafir. Yaitu, tatkala hukum-hukum yang berkuasa di Negara tersebut adalah hukum kafir, bukan hukum Islam.
Imam as-Sarakhsi berkata dalam al-Mabsuth (10/114), “Dan dari Abu Yusuf dan Muhammad ibnul Hasan semoga Allah merahmati keduanya, bahwasanya apabila mereka telah terang-terangan menjalankan hukum-hukum syirik di dalamnya, maka negara tersebut berubah status jadi negara kafir (Darul Harbi)..
Hal yang sama disampaikan oleh ulama lainnya, seperti Imam al-Kâsânî dalam Bada’i ash-Shana’I (7/131), juga disebutkan dalam al-Fatawa al-Hindiyah (2/232), al-Mughni (8/138). Ulama telah berijma’ atas kekafirannya negara Bani Ubaid, padahal mereka membuat mimbar, melaksanakan jihad, dan mengangkat para qodhi, sebab mereka melaksanakan dan melindungi kesyirikan Syi’ah, (Addurar Assunniyah, 9/392).
Oleh karena itu negara kafir itu sendiri ditinjau kepada kekafirannya, terbagi menjadi tiga:
Pertama, negara kafir murni (Darul Kufri al-Asli). Yaitu negara-negara yang belum terjamah kekuasaan Islam sebelumnya. Contohnya adalah Jepang, Cina Bagian Timur, Inggris, Amerika Utara dan Selatan serta Australia.
Kedua, negara kafir tidak murni (Darul Kufri ath-Thâri’). Yaitu negara-negara yang sebelumnya dibawah pemerintahan Islam kemudian kemasukan para penjajah kafir dan dikuasai mereka. Contohnya adalah Spanyol, Portugis, Palestina, negara-negara Eropa timur yang pernah di bawah kendali Daulah Utsmaniyah; seperti Romania, Bulgaria, Yugoslavia, Yunani dan Albania.
Ketiga, negara kafir murtad. Cabang dari negara kafir tidak murni, yaitu negara-negara Islam pada kurun waktu kapan saja, kemudian dikuasai oleh kaum murtaddin dan diberlakukan di dalamnya hukum-hukum kafir. Misalnya adalah negara-negara yang pada hari ini disebut sebagai negara Muslim, contohnya negara-negara Arab.
Kebanyakan negara-negara ini berdasarkan perjalanan sejarahnya adalah negara kafir jajahan yang pernah dikuasai oleh penjajah salib dan mewajibkan kepadanya undang-undang positif. Kemudian mereka kembali ke negeri asalnya dan pemerintahannya dilanjutkan oleh kaum murtaddin penduduk tersebut. Dimana ada perbedaan secara hukum fikih antara negara kafir asli dan negara kafir murtad. (Silsilah al-‘Alâqât ad-Dauliyah fil-Islam, 1/22)  * (Akrom Syahid/Ade Z)

0 komentar:

Posting Komentar