Jumat, 04 November 2016

HADITS WAJIB TAAT PADA PENGUASA BERHATI SETAN, HADITS DHO'IF !!


Rasulullah bersabda :
يكون بعدي أئمةٌ لا يهتدون بهدايَ ، ولا يستنُّون بسُنَّتي . وسيقوم فيهم رجالٌ قلوبُهم قلوبُ الشياطينِ في جُثمانِ إنسٍ ) قال قلتُ : كيف أصنعُ ؟ يا رسولَ اللهِ ! إن أدركت ُذلك ؟ قال ( تسمعُ وتطيع للأميرِ . وإن ضَرَب ظهرَك . وأخذ مالَك . فاسمعْ وأطعْ ).
" Akan ada sepeninggalanku para pemimpin-pemimpin yang tidak mengambil petunjukku, dan tidak mengambil sunnahku, dan akan ada pemimpin yang di tengah tengah mereka pemimpin yang hatinya adalah hati syetan dalam wujud manusia.Aku ( Hudzaifah bin Yaman) bertanya, " wahai Rasulullah, lalu apa yang harus kami perbuat jika kami mendapatkan pemimpin seperti itu? Beliau bersabda : " kamu wajib mendengar dan mentaati pemimpinmu, walaupun ia memukul punggungmu, danengbil hartamu, maka tetap wajib mendengar dan taat".
( HR. Muslim no. 1847, Kitab Al Imaarot, baaabu Wujuubi Mulaazamati Jama'atil Muslimin Inda Dzuhuuril Fitan, dari sahabat Hudzaifah bin Yaman, dan Lihat Shahih Muslim bi syarhi an Nawawi Juz 12 hal.191 ).
Hadits di atas sering kita dengar dari lisannya sebagian kalangan yang mengaku pemgikut Salaf sejati, lalu bagaimana status hadits di atas?
📚 al Imam Daaruquthni mengatakan :
هذا عندي مرسل وأبو سلام لم يسمع من حذيفة ولا من نظرائه الذين نزلوا العراق لأن حذيفة توفي بعد قتل عثمان رضي الله عنه بليال، وقد قال فيه حذيفة فهذا يدل على إرساله".
" Menurut saya hadits ini MURSAL, karena Abu Salam tidak mendengar dari Hudzaifah, dan begitu juga dengan orang orang yang tinggal di Iraq, karena Hudzaifah meninggal beberapa malam setelah terbunuhnya Utsman radhiallahu anhu, namun Abu Salam mengatakan dalam hadits ini, Hudzaifah berkata : " Ini menunjukkan bahwa dia telah memursalkannya".
( Lihat kitab Al Ilzaamat wat Tattabu' hal.181-182, hadits ke 53, cet. Daar Al Kutub al Al Ilmiyah, Beirut Lebanon ) .
📚 Syeikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i rahimahullah ketika beliau mentahqiq kitab "al Ilzaamat " pada halaman 182, beliau mengatakan :
وفي حديث حذيفة هذا زيادة ليست في حديث حذيفة المتفق عليه وهي قوله وإن ضرب ظهرك وأخذ مالك! فهذه الزيادة ضعيفة لأنها من هذه الطريق المنقطعة
" Dalam hadits Hudzaifah tersebut ada tambahan lafadz yang bukan bagian dari hadits Hudzaifah yang di sepakati yaitu lafadz : " Meskipun pemimpinmu memukul punggungmu, dan mengambil hartamu". Tambahan lafadz ini LEMAH karena dari jalurnya terputus.
📚 Imam Ibnu Hajar al Asyqalani rahimahulkah mengatakan :
أرسل عن حذيفة وأبي ذر وغيرهما
" Abu Salam memursalkan dari Hudzaifah dan Abu Dzar dan yang lainnya". ( Kitab Tahdzib at Tahdzib Juz 10/296 ).
📚 Syeikh Abu Ishaq Al-Huwaini (Ulama Mesir dan salah satu murid Syeikh Al Bani dan Syeikh Sayyid Sabiq), beliau mengatakan, " Imam Muslim menyebutkan jalur tersebut sebagai mutaba'ah seperti di sebutkan Imam Nawawi, akan tetapi beliau menyebutkannya untuk menjelaskann CACATNYA. Muslim telah menjelaskan di awal kitabnya bahwa beliau akan menyebutkan beberapa hadits untuk menjelaskan CACATNYA. Muslim telah menjelaskan diawal kitabnya bahwa beliau akan menyebutkan beberapa hadits untuk menjelaskan CACATNYA. salah satunya hadits ini...."
Oleh karenanya hadits ini memiliki cacat, namun anggaplah tambahan hadits itu shahih, namun hadits itu di batasi oleh hadits lain dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu anhu, dalam kitab Shahihain, Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahihnya hadits no.1840, Kitab Al Imarah, al Bukhari dalam shahihnya no.7056 di kitab al Fitan.
Di sebutkan :
...، إلا أن تروا كُفرًا بَواحًا، عندكم من اللهِ فيه برهانٌ .
" ...Kecuali kalian melihat KEKAFIRAN yang nyata, kalian memiliki alasan dari Allah di dalamnya".
Wallahu a'lam.
Selasa, 25 Oktober 2016

Menikahi Janda Penuh Berkah

Kami kutip dari Konsultasisyariah.com, mengenai keberkahan menikahi wanita, berlaku baik menikahi janda maupun gadis. Dalam al-Quran, Allah menjanjikan kecukupan untuk mereka yang menikah,


وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْيَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ


“Kawinkanlah orang-orang yang masih lajang diantara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya”. (QS. an-Nur: 32).

 

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


ثَلاَثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِاللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِى يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِى يُرِيدُ الأَدَاءَ


“Ada 3 orang yang dijamin oleh Allah untuk membantunya: Mujahid fi sabilillah, orang yang menikah karena menjaga kehormatan dirinya, dan budak yang hendak menebus dirinya untuk merdeka.” (HR. Nasa’i no. 3133, Turmudzi no. 1756 dan dihasankan al-Albani).


Dan ini berlaku umum untuk semua pernikahan, baik menikahi gadis maupun janda. Sebagaimana dinyatakan oleh A’isyah radhiyallahu ‘anha,


تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ يَأتِينَكُم بِالأَمْوَالِ


“Nikahilah wanita, karena akan mendatangkan harta bagi kalian”. (HR. Hakim 2679 dan dinilai ad-Dzahabi sesuai syarat Bukhari dan Muslim).


Pahala Menafkahi Janda


Hanya saja, di sana ada keutamaan khusus bagi orang yang menafkahi janda.


Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,




السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ، أَوْكَالَّذِى يَصُومُ النَّهَارَ وَيَقُومُ اللَّيْلَ


Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari. (HR. Bukhari 6006 & Muslim 7659)


Pahala yang luar biasa, dan kesempatan bagi siapapun yang saat ini bercita-cita ingin mendapatkan pahala jihad. Semoga bisa dikumpulkan bersama para mujahidin.


Ibnu Batthal dalam syarh Shahih Bukhari mengatakan,


من عَجَز عن الجهاد في سبيل الله، وعن قيام الليل، وصيامالنهار – فليعملْ بهذا الحديث، ولْيسعَ على الأراملوالمساكين؛ لِيُحشر يومَ القيامة في جملة المجاهدين فيسبيل الله، دون أن يَخطو في ذلك خُطوة، أو يُنفق درهمًا، أويلقى عدوًّا يرتاعُ بلقائه، أو ليحشر في زُمرة الصائمينوالقائمين


Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud. (Syarh Shahih Bukhari – Ibnu Batthal)


Apa makna menafkahi janda?


Hadis di atas memotivasi untuk menafkahi janda, bukan menikahi janda. Meskipun bisa juga amal baik seorang lelaki ditunjukkan dalam bentuk menikahi janda. Dan jika janda ini dinikahi maka statusnya bukan lagi janda.


Akan tetapi hadis ini menganjurkan untuk memenuhi kebutuhan janda. Terutama janda tua yang tidak memiliki keluarga yang bisa memenuhi kebutuhannya.


An-Nawawi mengatakan,


المراد بالساعي الكاسب لهما العامل لمؤنتهما


Yang dimaksud “berusaha memenuhi nafkah” artinya bekerja untuk memenuhi kebutuhan nafkah janda. (Syarh Shahih Muslim, 18/112)


_Allahu a’lam._
Jumat, 21 Oktober 2016

Jangan Hidup Di Kolong Langit....!!

keluarlah dari bumi Allah
Dari Abu Hind Ad-Dari, dari Rasulullah Saw, sabdanya: Allah Tuhan yang Maha Perkasa dan Maha Tinggi kekuasaannya berfirman:
« مَنْ لَمْ يَرْضَ بِقَضَائِي ، وَلَمْ يَصْبِرْ عَلَى بَلائِي ، فَلْيَلْتَمِسْ رَبًّا سِوَاي » .
Siapa saja yang tidak rela menerima ketetapan-Ku (takdir-Ku) dan tidak sabar menghadapi ujian-ujian-Ku kepada dirinya, silahkan dia mencari Tuhan selain Aku. [HR. Ath-Thabrani dan Ibnu ‘Asakir]
Hadits di atas sanadnya lemah, karena di dalamnya ada rawi bernama Said bin Ziyad, dan Faid bin Ziyad, dan mereka adalah rawi-rawi yang lemah. Sekalipun demikian, hadits ini isinya dapat diterima.
Dalam Hadits Qudsi yang lain Allah pun berfirman:

<< أنَا اللهُ لآ إِلهَ إِلاَّ أَنَا مَنْ لَمْ يَشْكُرْ عَلَى نَعْمَآئِي وَلَمْ يَصْبِرْ عَلَى بَلآئِي وَلَمْ يَرْضَ بِقَضَآئِي فَلْيَتَّحِذْ رَبًّا سِوَآئِي >>

Aku Allah, tiada Illah (yang berhak diibadahi) selain Aku; siapa tidak bersyukur atas nikmat-nikmat pemberian-Ku, tidak bersabar atas ujian-Ku dan ridla terhadap kepastian qadla-Ku, maka carilah Tuhan selain Aku
Allah subhanahu wa taála menciptakan alam semesta dan manusia berada di dalamnya, memberikan ketetapan-ketetapan dan ketentuan-ketentuan, ketetapan yang pasti bagi manusia adalah untuk beribadah kepada Allah (meski pun Allah tak membutuhkan ibadah manusia), karena manusia teramat sangat butuh kepada Allah. 
Dalam mengibadahiNya, manusia Allah uji dengan berbagai macam cobaan, dan manusia tidak dapat lari dari cobaan atau ujian yang Allah berikan pada dirinya. Misalnya, Allah tetapkan seseorang menjadi laki-laki, maka dia tidak bisa menolak ketetapan ini. Begitu juga seseorang yang Allah jadikan perempuan, dia tetap harus menerima apa adanya sekalipun hatinya tidak menyukainya. Demikian juga Allah tetapkan beribadah dan tatacaranya, maka manusia yang menyelisihi ketetapanNya menunjukan penolakan akan aturan Allah.
Di dunia ini, nasib manusia bermacam-macam, ada yang baik dan ada yang nestapa. Kondisi yang dihadapi setiap orang harus diterima dengan penuh kesabaran. Sebab kalau dia tidak sabar, ke mana dia menggugat? Orang yang Allah takdirkan miskin, lalu dia tidak terima, ke mana dia akan menuntut? Orang yang Allah takdirkan sakit keras, dia tidak terima, lalu ke mana dia mengadukan nasibnya? Yang berkuasa mengatur nasib manusia hanyalah Allah semata. Kematian seseorang hanya Allah yang menetapkan.
Apabila yang bersangkutan membenci kematian, ke mana dia hendak mencari perlindungan? Bukankah segala upaya manusia melarikan diri dari takdir Allah hanya sia-sia? Karena itu, apa yang disebutkan pada hadits di atas sangat masuk akal.
Orang yang tidak ridha bertuhan pada Allah dan tidak menerima ketentuan-ketentuanNya, karena enggan pelaksanakan perintahNya dan tak mau mengalami cobaan-cobaan dari Allah, maka silahkan saja dia mencari Tuhan lain dan carilah langit lain tuk bernaung selain yang diciptakan Allah . Apakah manusia dapat melarikan dirinya dari Allah, Tuhan yang menentukan nasib dirinya? yang mana tak ada tuhan selainNya.

wallahu a'lam bishshowab

Sejarah Pembantaian: Tartar & Pembantaian 800.000 Muslim Baghdad

Baghdad, ibukota kekholifahan Dinasti Abbasiyah akhirnya runtuh ! Dengan brutal pasukan Tartar menghancurkan semua sudut kota, menjarah istana, merusak bangunan-bangunan dan sarana umum. Dan yang paling mengerikan adalah dibakarnya jutaan buku, sisanya dihanyutkan ke sungai hingga membuat air sungai berwarna hitam. Hari itu tercatat 800.000 lebih warga Baghdad terbunuh !





Bayangkanlah dahsyatnya kehancuran tsunami yang melanda Aceh dan Jepang silam. Mayat-mayat bergelimpangan. Bangunan, pepohonan, kebun, binatang ternak, sarana umum, semuanya hancur berantakan. Kota yg tadinya ramai mendadak sepi, kelam dan berubah menjadi seperti kota hantu. Seperti itulah yg terjadi dg kota-kota Islam yg terbentang dari Asia Tengah hingga Baghdad ketika dilewati oleh Pasukan Mongol.

Pasukan Mongol mulai melakukan ekspansi ketika berada di bawah pimpinan Temujin yg bergelar Jenghis Khan (Raja Agung). Bertepatan dengan Perang Salib V. Negeri pertama yg mereka serang adalah Khowarizm sekitar tahun 606 H / 1209 M. Kaum muslim yg telah memasuki masa kemunduran dan perpecahan di mana-mana tidak lagi sanggup gelombang serangan brutal pasukan Tartar. Kota demi kota dikuasai. Bukhoro, ibukota Khowarizm, kota Ilmu Pengetahuan yg melahirkan 'ulama-ulama terkenal seperti Imam Bukhori direbut dan diluasai Pasukan Tartar. Masjid-masjid dijadikan kandang kuda, kaum muslimin banyak yg dibunuh dan dijadikan tawanan. 

Perlawanan Sultan Alaudin berhasil dilibas oleh Pasukan Tartar, bahkan beliau tewas pada pertempuran di Mazindaron (1220 M). Pasukan Tartar terus merangsek, menguasa Samarkand, Khurasan (sekarang wilayah Afghonistan, termasuk Naisabur, Maru, Balkh, dan Herat), Farghana dan kota-kota lain di Asia tengah hingga ke perbatasan Baghdad.


Pada tahun 624 H / 1227 M Jenghis Khan mati dan kekuasaannya diwariskan kpd 4 putranya : Juchi, Chagatai, Ogotai dan Toluy. Dari anak terakhirnya inilah, Toluy, kekuasaan Mongol semakin besar, bahkan terbesar dalam sejarah. Mongke, Kubilai, dan Hulago, tiga putra Toluy berhasil memeperluas kekaisaran Mongol. Mongke menetap di Mongol, Kubilai khan pergi ke China dan menguasainya. Di sana dia mendirikan Dinasti Yuan yang pernah mengirim pasukannya ke tanah Jawa. Sedangkan Hulagu pergi bersama pasukannya ke arah Persia.

Pada tahun 1253, dibawah pimpinan Hulagu Khan, pasukan Tartar bergerak dari Mongol untuk membasmi kelompok pembunuh Hasyasyin (assassin) dan menyerang kekholifahan Abbasiyah. Inilah gelombang kedua serangan yg dilakukan bangsa Mongol. Mereka menyapu bersih semua kota yg mereka lewati dan siapapun yg mencoba menghadang perjalanan mereka. Mereka serbu semua kerajaan kecil yg berusaha tumbuh di atas puing-puing dinasti Syah Khowarizm. 

Hulagu mengundang Kholifah Al-Mu'tashim (1242-1258) untuk bekerja sama menghancurkan kelompok Hasyasyin Ismailiyah. Tetapi undangan tsb tidak mendapatkan respon. Pada tahun 1256 pasukan Hulagu berhasil menghancurkan sebagian besar benteng kelompok Hasyasyin, termasuk benteng terbesar mereka di Alamut. Kelompok Hasyasyin akhirnya hancur lebur, bahkan tragisnya bayi-bayi mereka disembelih dengan kejam.

Tidak berhenti sampai di situ, Pasukan Hulagu terus merangsek hingga Khurosan, di sana dia mengirim surat ultimatum kpd Kholifah Abbasiyah di baghdad. Namun Kholifah tidak menjawabnya. 

Sebelumnya, di ibukota kekholifahan Abbasiyah, Baghdad, seorang syi'ah bernama Ibnu Al-'Alqomi telah melakukan pelemahan secara sistematis pada kemiliteran khilafah. Dia mengurangi jumlah tentara hingga tinggal hanya beberapa ribu saja. Dan ketika Pasukan Mongol tiba, dia membujuk Kholfah Mu'tashim untuk menemui Hulagu dalam upaya membuat perjanjian damai. Sampai di sana, bukan perdamaian yg mereka terima, namun mereka justru disembelih satu persatu. Termasuk Ibnu Al-'Alqomi sang pengkhianat.

Dengan terbunuhnya Kholifah Al-Mu'tashim, maka berakhirlah masa kekuasaan Dinasti abbasiyah. Kota Baghdad yang menjadi pusat peradaban dunia kala itu, dg bangunan-bangunan megahnya, masjid-masjid yg indah, Istana mewah, dan perpustakaan besar dibumihanguskan oleh pasukan tartar. Istana dijarah, masjid dan sarana umum lainnya dibakar. Perpustakaan dihancurleburkan. Sejarah peradaban dunia mencatat kebiadaban tersebut. Jutaan buku dibakar. Sisanya dihanyutkan ke sungai Eufrat hingga air sungai berwrna hitam oleh tinta-nya para 'ulama bersamaan dg lunturnya nilai peradaban dan Ilmu Pengetahuan. Sebuah kerusakan yg selamanya tak akan tergantikan.

Warga Baghdad Kocar-kacir tak karuan. Mereka bersembunyi, dikejar dan dibantai tanpa belas kasihan. Sejarah mencatat, 800.000 lebih warga Baghdad terbunuh !

Jangan anda bayangkan kehidupan di Baghdad saat itu seperti kehidupan sekarang ini yg padat. Ini terjadi 7 abad yg lalu ketika kota-kota masih lengang dg tehnologi persenjataan yg masih alakadarnya. Namun begitu, Hampir satu juta manusia meregang nyawa!.

Walaupun Baghdad sudah dibumihanguskan, Hulagu Khan menetap selama 2 tahun untuk memantapkan kekuasaannya sebelum kemudian melanjutkan ekspansi, menyebrangi sunga Eufrat menuju ke Syiria melintasi Gurun Sinai, Mesir. Pada tahun 1260 mereka berhasil menduduki Nablus dan Gaza. Panglima tentara Mongol, Kitbugha, mengirim utusan ke Mesir meminta Sultan Qutuz yg menjadi Raja kerajaan Mamalik, untuk menyerah. Permintaan tsb ditolak bahkan utusan Kitbugha dibunuhnya.


Pada awalnya penduduk mesir merasa gentar dengan ancaman pasukan tartar. Kebengisan dan Kebrutalan mereka membuat mental Ummat Islam runtuh. Namun Alloh Swt telah berjanji untuk menjaga rislah Dien ini dan menolong hamba-hambanya yg sholih, lewat pemikiran para 'ulama dan keberanian 'umaro, terutama pemimpin Dinasti mamalik pada saat itu, Saifuddin Quthz, Ummat Islam kembali bangkit. Dibawah komando Saifuddin Quthz dan komandan Baybars, kaum muslimin sepakat untuk menyongsong pasukan Mongol di 'Ain Jalut sebelum mereka memasuki mesir. Pertempuran dahsyat terjadi tepat pada bulan romadhon 658 H / 3 september 1260 M. 

Dengan kesabaran dan tekad baja akhirnya kaum muslimin berhasil mengalahkan pasukan Mongol. Pasukan Mongol yang selama puluhan tahun tak terkalahkan ini harus hancur dibawah gempuran pasukan saifuddin Quthz. Kathbugho, pemimpin pasukan tartar terbunuh dengan kepala terpenggal yg diarak keliling kota.

(untuk lebih lengkapnya, silakan baca buku-buku lain yg membahas tentang ini. Seperti Kitab Bidayah Wan Nihayah karya Ibnu Katsir. Atau sebagai pembanding, silakan sampeyan baca buku History of The Arabs)

Warga Poso tuntut Ahok


Poso – Ribuan kaum muslimin Kota Poso mengikuti aksi turun ke jalan pada Jumat (21/10/2016). Kaum muslimin berdatangan dari berbagai daerah, tak hanya dari Kota Poso dan Poso Pesisir, mereka juga berdatangan dari beberapa kecamatan lain seperti Kecamatan Malei Tojo  serta desa Malino Kecamatan Morowali.

Aksi besar-besaran kali ini menindaklanjuti hasil musyawarah yang dihadiri berbagai komponen umat Islam Poso pada Rabu (19/10/2016). Umat Islam sepakat menggelar aksi sebagai bentuk penolakan Ahok yang menistakan Al-Qur’an beberapa hari yang lalu di Kepulauan Seribu Jakarta.

Dimpin oleh koordinator aksi dari DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) FPI Kabupaten Poso Ustadz Sugianto Kaimudin, ribuan warga Poso yang turun kejalan melakukan aksi ini dengan berjalan kaki menuju Mapolres Poso untuk menyampaikan pernyataan sikap. Massa kemudian menuju gedung DPRD Kabupaten Poso dengan jalan kaki untuk menyampaikan aspirasinya.

Aksi dimulai setelah shalat Jumat sekitar pukul 13.00 Wita. Dari pantauan di lokasi, gelombang pengunjuk rasa mulai berdatangan dari berbagai penjuru Poso. Di Masjid Agung Baiturrahman (Masjid Raya ) Poso, para pengunjuk rasa memulai aksi dengan mendengarkan orasi dari ketua MUI Kabupaten Poso dan dari beberapa tokoh dan pimpinan ormas islam Kabupaten Poso.

Dalam orasinya ketua MUI  (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Poso menyampaikan bahwa saat ini umat islam yang telah mengimani kebenaran Al Quran di manapun berada  khususnya di Kabupaten Poso marah besar, atas apa yang dilakukan Ahok yang telah menghina Al Qur’an Surat Al Maidah Ayat 5. Oleh karena itu sebagai bentuk tanggung jawab sebagai umat Islam wajib membela agama Allah sampai tetes darah penghabisan.

“Pada siang menjelang sore hari ini suluruh umat Islam turut bersama-sama turun kejalan dalam rangka membela agama Allah membela dienul islam dan mengecam Ahok yang melecehkan surat Al Maidah ayat 51 oleh karena kami seluruh komponen umat islam Kabupaten Poso termasuk saya sebagai ketua MUI Kabupaten Poso bertanggung jawab aksi pada siang hari ini apapun yang terjadi.” Demikian tegas ketua MUI Kabupaten Poso KH. Arifin Tuamaka, S.Ag dalam orasinya di depan gedung DPRD Poso.

Selanjutnya KH. Arifin Tuamaka menghimbau kepada para anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupten Poso agar menyampaikan aspirasi umat islam Kabupaten Poso karena hukum harus ditegakkan tampa pandang bulu sekalipun itu Ahok gubernur Jakarta.

“Apapun jabatan Ahok adalah negara adalah negara hukum oleh karena itu agar ketua DPRD Poso dapat menyampaikan aspirasi kami umat islam Poso agar Ahok segera ditangkap, negara kita adalah negara hukum negara kita adalah negara hukum jangan sampai kita menginjak-injak hukum di negara ini. Ini adalah perbuatan Ahok,” tegas Tuamaka.

Di gedung DPRD kabupaten Poso perwakilan dari masing-masing komponen Umat Islam diterima oleh Suharto Kandar selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Poso bersama beberapa orang anggota DPRD lainya. Suharto Kandar berjanji akan segera menyampaikan aspirasi dan tuntutan warga Poso.
Setelah menyampaikan aspirasinya massa kembali memblokade jalur trans sulawesi tepatnya di lampu merah perempatan Universitas Sintuwu Maroso, para orator kembali menyuarakan tuntutan dan mengancam akan turun kejalan dengan jumlah massa yang lebih banyak jika dalam waktu sepekan Ahok belum ditangkap.

“Hari ini kita berjuang membela agama Allah, pernyataan sikap kita sudah sampaikan ke Polres dan DPRD namun jika sampai sepekan Ahok belum juga ditangkap kita akan turun kembali dengan jumlah yang lebih besar. Bawa anak istri kita, ajak umat islam lain dan pertanyakan keimanan mereka jika tidak mau membela agama Allah. Allahu Akbar… Allahu Akbar..” teriak Ustadz Sugaianto Kaimudin Ketua FPI Poso.

Akhirnya, pukul 16.00 wita, massa kembali ke Masjid Raya Poso aksi berakahir dan warga satu persatu mulai membubarkan diri dengan tertib dan aman.

Reporter: Ahmad Sutedjo
Editor: Hunef Ibrahim

Agama adalah Nasehat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ruqoyyah Tamim bin Aus Ad-Daary radhiallahu ‘anhu,
أن النبي صلى الله عليه و سلم قال: “الدين النصيحة”. قلنا: لمن يا رسول الله؟ قال: “لله, و لكتابه, و لرسوله, و لأئمة المسلمين, و عامتهم .”
“Agama adalah nasihat”. Kami bertanya:  “Bagi siapa wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, bagi para pemimpin kaum muslim dan bagi kaum muslim secara umum.” (HR. Muslim)
Makna hadits
Al Khaththabi mengatakan: Nasihat adalah sebuah kalimat yang luas cakupan maknanya. Maknanya adalah menghendaki kebaikan bagi orang yang diberi nasehat. Dikatakan pula bahwa kata nasihat diambil dari kalimat
نصح الرجل ثوبه إذا خاطه
(seorang laki-laki menjahit pakaiannya).
Seseorang yang memberi nasihat diserupakan dengan orang yang menjahit pakaian karena orang yang memberi nasehat kepada orang lain pada hakikatnya adalah memperbaiki orang yang dinasehati, demikian orang yang menjahit baju yang berlubang (ia memperbaiki lubang yang terdapat pada baju tersebut). (Asy-Syarhul Kabiir ‘alal arba’in an nawawiyyah, 183)
Syaikh Shalih Alu Syaikh mengatakan bahwa nasehat dengan makna “menghendaki kebaikan bagi orang yang dinasehati” adalah makna nasehat berkaitan dengan nasehat untuk para pemimpin kaum muslim dan kaum muslim secara umum.
Adapun makna nasehat kepada tiga yang pertama (yaitu kepada Allah, Kitab-Nya dan Rasul-Nya), maka maknanya jalinan hubungan antara dua hal, dimana yang satu memberikan hak kepada yang lainnya. Sehingga tidak ada permusuhan diantara keduanya.
Telah diketahui pula bahwa seorang hamba mendekatkan diri kepada Rabb-nya dengan cara memenuhi seluruh hak-hak-Nya yang merupakan kewajiban seorang hamba. Demikian pula dalam memenuhi hak-hak Al Qur’an maupun hak-hak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Asy-Syarhul Kabiir ‘alal arba’in An Nawawiyyah, 629-630)
Kandungan hadits
Nasehat kepada Allah Subaanahu wa Ta’ala
Berkaitan dengan penjelasan di atas bahwa makna nasehat kepada Allah adalah merapatnya hubungan antara seorang hamba dengan Allah dengan cara seorang hamba melaksanakan hak-hak Allah baik itu berupa hak yang wajib maupun mustahab.
Syaikh As Sa’diy menjelaskan bahwa makna nasehat kepada Allah Ta’ala adalah seorang hamba memahami akan keesaan Allah, meng-esakan Allah dalam sifat-sifat yang sempurna tanpa adanya satupun yang menyerupai-Nya dari segala sisi, melakukan peribadahan kepada-Nya baik secara zahir maupun batin, selalu merasa harap dan takut disertai dengan selalu bertaubat dan istighfar. Hal ini karena sesungguhnya seorang hamba pasti pernah meremehkan sesuatu dari kewajiban-kewajiban yang Allah berikan atau terkadang seorang hamba terjatuh pada perkara yang diharamkan. Dengan taubat yang sungguh-sungguh dan istighfar yang terus menerus maka akan menutup kekurangan-kekurangannya dan akan menyempurnakan perbuatan dan amalnya.  (Asy-Syarhul Kabiir ‘alal Arba’in An Nawawiyyah, 187)
Nasehat kepada Kitabullah
Syaikh As Sa’diy menjelaskan bahwa nasehat kepada kitabullah adalah dengan menghafalnya dan mentadabburinya, mempelajari lafadz-lafadz dan makna nya, dan bersungguh-sungguh dalam mengamalkan kandungannya.  (Asy Syarhul Kabiir ‘alal arba’in An Nawawiyyah, 187)
Nasehat kepada Rasul
Syaikh As Sa’diy menjelaskan bahwa nasehat kepada Rasul adalah dengan mengimani dan mencintai-nya, mendahulukannya dibanding dirinya, hartanya maupun anaknya. Ittiba’ (meneladani) para Rasul dalam perkara pokok-pokok agama maupun perkara cabangnya. Mengutamakan perkataan Rasul dibanding perkataan manusia lain dan bersungguh-sungguh dalam mengambil petunjuk dari petunjuk-petunjuknya dan dalam menolong agamanya. (Asy Syarhul Kabiir, 187)
Nasehat kepada pemimpin kaum muslim
Syaikh Shalih Alu Syaikh menjelaskan bahwa nasehat bagi pemimpin kaum muslim adalah dengan memberikan hak-hak mereka yang telah Allah berikan kepada mereka, yang telah Allah jelaskan dalam kitab-kitab-Nya maupun yang telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan dalam sunnah beliau. Di antara hak tersebut adalah mentaati mereka dalam perkara yang ma’ruf, meninggalkan ketaatan dalam perkara maksiat, berkumpul dengan mereka dalam perkara hak dan petunjuk dan pada perkara yang kita ketahui tidak ada kemaksiatan di dalamnya. Dan termasuk nasehat bagi mereka yaitu memberikan nasehat dengan makna mengingatkan keasalahan-kesalahan mereka. Ibnu Daqiqil ‘id berkata bahwa bentuk nasehat ini hukumnya adalah fardhu kifayah, maka jika sudah ada sebagian orang yang melakukannya maka gugurlah kewajiban yang lainnya. (Asy Syarhul Kabiir, 633).
Nasehat kepada kaum muslim secara umum
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa bentuk nasehat kepada kaum muslim secara umum adalah dengan menampakkan kecintaan kepada mereka, menampakkan wajah yang berseri-seri, menebarkan salam, menasihati, saling tolong-menolong dan hal-hal lain yang dapat mendatangkan maslahat dan menghilangkan mafsadat. (Asy-Syarhul Kabiir, 181)
Syaikh Al ‘Utsaimin berkata, Ketahuilah bahwa perkataanmu terhadap salah seorang kaum muslim tidaklah boleh disamakan dengan perkataanmu terhadap seorang pemimpin. Perkataanmu terhadap seorang pembangkang tidaklah boleh disamakan dengan perkataanmu terhadap orang yang masih bodoh. Maka, setiap kondisi orang ada perkataan (yang sesuai). Maka, berilah nasehat kepada kaum muslimin secara umum semampumu. (Asy Syarhul Kabiir, 181)
Semoga yang sedikit ini dapat memberikan manfaat bagi penulis maupun orang-orang yang membacanya.
Wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’in

Referensi:
Asy-Syarhul Kabir ‘alal arba’in An Nawaawiyyah li fadhilatisy Syaikh Muhammad bin shalih Al ‘Utsaimin wa yaliihi Asy Syarhul Kabiir lisy-Syaikh Shalih bin ‘Abdullah Alusy-Syaikh, Al Maktabah Al Islamiyyah, Kairo, 1429 H.


Siapa Mahrom Kita??


Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahrom dan siapa saja yang termasuk mahromnya. Padahal mahrom ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahromnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahromnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahromnya. Dan masih banyak masalah lainnya.
Yang dimaksud mahrom[1] adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Mengenai mahrom ini telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24)
Mahrom di sini terbagi menjadi dua macam: [1] Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan [2] Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal. Berikut kami rinci secara ringkas.

Mahrom Muabbad

Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga: [1] Karena nasab, [2] Karena ikatan perkawinan (mushoharoh), [3] Karena persusuan (rodho’ah).
[1] Mahrom muabbad karena nasab ada tujuh wanita:
Pertama: Ibu.
Yang termasuk di sini adalah ibu kandungnya, ibu dari ayahnya, dan neneknya (dari jalan laki-laki atau perempuan) ke atas.
Kedua: Anak perempuan.
Yang termasuk di sini adalah anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah.
Ketiga: Saudara perempuan.
Keempat: Bibi dari jalur ayah (‘ammaat)
Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya.
Kelima: Bibi dari jalur ibu (khollaat)
Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya.
Keenam dan ketujuh: Anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan (keponakan).
Yang dimaksud di sini adalah anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah.
[2] Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan (mushoro’ah) ada empat wanita:
Pertama: Istri dari ayah.
Kedua: Ibu dari istri (ibu mertua). Ibu mertua ini menjadi mahrom selamanya (muabbad) dengan hanya sekedar akad nikah dengan anaknya (tanpa mesti anaknya disetubuhi), menurut mayoritas ulama. Yang termasuk di dalamnya adalah ibu dari ibu mertua dan ibu dari ayah mertua.
Ketiga: Anak perempuan dari istri (robibah). Ia bisa jadi mahrom dengan syarat si laki-laki telah menyetubuhi ibunya. Jika hanya sekedar akad dengan ibunya namun belum sempat disetubuhi, maka boleh menikahi anak perempuannya tadi. Yang termasuk mahrom juga adalah anak perempuan dari anak perempuan dari istri dan anak perempuan dari anak laki-laki dari istri.
Keempat: Istri dari anak laki-laki (menantu). Yang termasuk mahrom juga adalah istri dari anak persusuan.
[3] Mahrom muabbad karena persusuan (rodho’ah):
  1. Wanita yang menyusui dan ibunya.
  2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
  3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
  4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
  5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
  6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
  7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
  8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
  9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui.
Adapun jumlah persusuan yang menyebabkan mahrom adalah lima persusuan atau lebih. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Atho’ dan Thowus. Pendapat ini juga adalah pendapat Aisyah, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Zubair.

Mahrom Muaqqot

Artinya, mahrom (dilarang dinikahi) yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada delapan.
Pertama: Saudara perempuan dari istri (ipar).
Tidak boleh bagi seorang pria untuk menikahi saudara perempuan dari istrinya dalam satu waktu berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh si suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya tadi.
Kedua: Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا
Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)
Namun jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya.
Ketiga: Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An Nisa’: 24)
Jika seorang wanita masuk Islam dan suaminya masih kafir (ahli kitab atau agama lainnya), maka keislaman wanita tersebut membuat ia langsung terpisah dengan suaminya yang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآَتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Keempat: Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al Baqarah: 230)
Kelima: Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)
Yang dikecualikan di sini adalah seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al Maidah: 5)
Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Keenam: Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).
Tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali jika terpenuhi dua syarat:
(a) Wanita tersebut bertaubat.
Allah Ta’ala berfirman,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS. An Nur: 3)
Dengan taubat-lah yang akan menghilangkan status sebagai wanita pezina. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ
Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
(b) Istibro’ yaitu menunggu satu kali haidh atau sampai bayi dalam kandungannya lahir. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik. Inilah yang lebih tepat.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.[2] (HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ketujuh: Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim no. 1409, dari ‘Utsman bin ‘Affan)
Kedelapan: Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.
Allah Ta’ala berfirman,
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (QS. An Nisa’: 3)
Bagi kaum muslimin dilarang menikahi lebih dari empat istri. Kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh menikahi lebih dari empat istri dan boleh menikah tanpa mahar.
Inilah pembahasan singkat mengenai mahrom. Semoga bermanfaat. Wa billahit taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

ReferensiShahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah.


[1] Istilah yang tepat adalah mahrom bukan muhrim. Muhrim adalah orang yang berihram. Muhrim adalah isim fa’il dari kata “ahroma” yang artinya berihram. Sedangkan mahrom adalah wanita yang haram dinikahi oleh pria. Mahrom adalah isim maf’ul dari kata “haroma” yang artinya melarang.
[2] Catatan penting yang perlu diperhatikan: Redaksi hadits ini membicarakan tentang budak yang sebelumnya disetubuhi tuannya yang pertama, maka tuan yang kedua tidak boleh menyetubuhi dirinya sampai melakukan istibro’ yaitu menunggu sampai satu kali haidh atau sampai ia melahirkan anaknya jika ia hamil. Jadi jangan dipahami bahwa hadits ini membicarakan larangan untuk menyetubuhi istri yang sedang hamil.
Rabu, 19 Oktober 2016

WASPADALAH! MALAS DALAM KETAATAN BOLEH JADI ALLAH SUDAH TIDAK SUKA DENGAN KETAATANMU


Dahulu di kota Basrah hiduplah seorang ahli ibadah yang tengah menanti sakratulmaut. Semua keluarganya hadir dan menangis di sampingnya. Orang tersebut lantas menyuruh keluarganya agar mendudukkannya. Setelah duduk ia lalu bertanya kepada ayahnya,
_"Wahai ayah, apa yang membuat ayah menangis?"_

Ayahnya menjawab,
_"Wahai anakku, aku mengingat kehilanganmu nanti dan kesendirianku setelah kematianmu."_

Lalu ia melihat ibunya dan bertanya,
_"Wahai ibu, apa yang membuat ibu menangis?"_

Ibunya menjawab,
_"Aku sedang merasakan pahitnya ditinggal dirimu."_

Lalu ia melihat istrinya dan bertanya,
_"Apa yang membuatmu menangis?"_

Istrinya menjawab,
_"Aku akan kehilangan berbuat baik kepadamu dan juga bagaimana kebutuhanku kepada selainmu setelah dirimu meninggal."_

Lalu ia melihat anak-anaknya dan bertanya,
_"Apa yang membuat kalian menangis?"_

Mereka menjawab,
_"Kami akan menjadi hina karena kami anak-anak yatim dan kehilangan ayah."_

Saat itulah ia memandangi mereka semua kemudian menangis. Keluarganya bertanya,
_"Apa yang membuatmu menangis?"_

Ia menjawab,
_"Aku menangis karena melihat kalian semua menangisi diri kalian dan bukan menangisi diriku._

_Apakah di antara kalian tidak ada yang menangisi lamanya perjalananku?_

_Apakah di antara kalian tidak ada yang menangisi sedikitnya bekalku?_

_Apakah di antara kalian tidak ada yang menangisi tempat tidurku di dalam tanah?_

_Apakah di antara kalian tidak ada yang menangisi atas apa yang aku dapati dari buruknya hisabku?_

_Apakah di antara kalian tidak ada yang menangisi kondisiku saat berdiri di hadapan Rabbnya para rabb?"_

Setelahnya orang itu pun jatuh tertelungkup.

Keluarganya mencoba untuk membangunkannya ternyata ia sudah meninggal.

ﺳَﻔَﺮﻱ ﺑَﻌﻴﺪٌ ﻭَﺯﺍﺩﻱ ﻟَﻦْ ﻳُﺒَﻠِّﻐَﻨـﻲ 
 ﻭَﻗُﻮَّﺗﻲ ﺿَﻌُﻔَﺖْ ﻭﺍﻟﻤـﻮﺕُ ﻳَﻄﻠُﺒُﻨـﻲ
ﻭَﻟﻲ ﺑَﻘﺎﻳــﺎ ﺫُﻧﻮﺏٍ ﻟَﺴْﺖُ ﺃَﻋْﻠَﻤُﻬﺎ 
 ﺍﻟﻠﻪ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻬــﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺴِّﺮِ ﻭﺍﻟﻌَﻠَﻦِ

_Sungguh perjalananku amatlah jauh sedang bekalku tiada mencukupi,_

_Dan kekuatanku melemah sedang kematian telah mencariku._

_Telah tersisa untukku dosa-dosa yang aku tidak mengetahuinya,_

_Sedang Allah mengetahuinya baik yang tersembunyi maupun yang nampak dariku._

Fadhilatus-Syaikh Shalih bin Sa'ad as-Suhaimi ('Ulama Besar Kota Madinah) _hafizhohullah_ berkata:

"Sungguh saya sangat sedih tatkala ketika membaca ucapan Ibnu Utsaimin _rahimahulloh_:

“ ﺇﺫﺍ ﺭﺃﻳﺖ ﻧﻔﺴﻚ ﻣﺘﻜﺎﺳﻼ ﻋﻦ ﺍﻟﻄﺎﻋﺔ، ﻓﺎﺣﺬﺭ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻗﺪ ﻛﺮﻩ ﻃﺎﻋﺘﻚ”

“Apabila engkau memandang dirimu malas dalam melaksanakan ketaatan (kepada Allah), maka hati-hatilah !! KEMUNGKINAN ALLAH TIDAK SUKA KETAATANMU”

Sebab Allah _Ta’ala_ berfirman,

وَلَكِنْ ﻛَﺮِﻩَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻧْﺒِﻌَﺎﺛَﻬُﻢْ ﻓَﺜَﺒَّﻄَﻬُﻢْ ‏[ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ : ٤٦]

_“Akan tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka (untuk berjihad), maka Allah pun melemahkan keinginan mereka (membuat terasa berat).”_ [at-Taubah: 46]

Semoga Bermanfaat ! Baarakallahufiykum.                                      
Terjemahan dari status Syeikh Ihsan Al 'Utaiby.