Rabu, 04 Juni 2014

Sihir, Perdukunan &Tradisi Mistis Syirkiyyah


Sihir dan perdukunan dengan beragam bentuknya masih banyak diminati di negeri ini; sihir al-hasadiy (santet/teluh/tenung)1, sihir al-qulubiy (tafriiq/pelet/tiwalah)2, sihir al-‘ayniy (misalnya debus)3, sihir sigil (simbolisme satanic), ramalan ahli nujum/paranormal (‘arraf) dan pesugihan kian tumbuh subur bak cendawan di musim penghujan. Segala kemungkaran ini dikemas beragam bentuk: buku-buku (Mujarrobat), acara TV (film-film horor porno, ramalan, reg primbon, indigo), majalah (majalah Misteri, rubrik zodiak), teknologi internet, asesoris/gambar poster/gambar pakaian
bersimbol satanic, dan beragam bentuk lainnya.

_______________ األخبار ________________


Pameran Besar Wira Budaya &Supranatural Indonesia
Pekan Wira Budaya digelar di TMII 24(Oktober-10 November )2009menampilkan 50penyembuh alternatif dan paranormal dari berbagai aliran. Puluhan penyembuh alternatif dari seluruh Nusantara yang tergabung dalam Forum Komunikasi Paranormal &Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI) ini dibanjiri warga yang ingin berobat.4
Tradisi-Tradisi Mistis Syirkiyyah
Di sisi lain, tak bisa dipungkiri banyak sekali tradisi mistis syirkiyyah di negeri ini yang diabaikan
penguasa, bahkan didukung dan difasilitasi. Diantaranya:
Ritual pesugihan di Gunung Kemukus-Sragen (Jawa Tengah). Banyak orang bertandang ke tempat ini khususnya malam Jum’at Pon dan malam 1Syura’: melakoni ritual ngalap berkah, dengan syarat-syarat tertentu semisal bunga; kemenyan dan ziarah ke makam Pangeran Samudra. Selain itu ritual ini pun dilengkapi tirakatan, slametan dan ritual perzinaan sebanyak tujuh kali di tempat terbuka (di bawah pohon/di pinggir waduk kedung ombo). Di tempat ini sudah tersedia wanita pelacur menjajakan dirinya. Ironisnya, ritual keji ini dimaklumi menjadi tradisi dan mendapat dukungan petugas keamanan.
Tradisi sejumlah kraton di Jawa (Indonesia), khususnya pada malam 1syura’; di Kraton Jogjakarta: Mubeng Beteng Kraton sambil mbisu (paheman). Di Kraton Solo: tradisi keliling beteng sambil mengarak pusaka dan kerbau bule yang dinamai ‘Kyai Slamet’. Sebelumnya, pusaka di basuh dalam ritual jamasan dan “Kyai Slamet” dimandikan. Tak sedikit warga berebut air basuhan ini, karena diyakini berkah dan ber-tabarruk dengannya. Bahkan kotoran si kerbau dimanfaatkan segelintir orang untuk obat (dimakan) atau kosmetik.
Ritual tahunan larung sesaji di Ponorogo setiap malam 1Syura’, dimodifikasi Pemerintah Daerah setempat untuk menarik wisatawan dengan menyelenggarakan Larung Risalah di pagi hari tanggal 1Syura’.
Menelusuri Akar Permasalahan
Tak dapat dipungkiri, tegaknya bendera kekufuran mengancam dan merusak akidah umat, maka eksistensinya terkait erat dengan sistem politik االمة( شؤون .)رعایةSistem politik Demokrasi sebagai sistem yang tegak, terbukti mandul menjaga akidah umat bahkan terbukti lebih keji lagi menyuburkan beragam kekufuran dan kemungkaran –ummul jaraaim-. Secara prinsip, Demokrasi dengan asas kebebasan berakidah (hurriyyatul ‘aqiidah) dan kebebasan berprilaku (hurriyyatusy syakhshiyyah) menjadi perpanjangan tangan iblis dan syaithan golongan jin &manusia menancapkan bendera kekufuran dan menghujamkannya ke tengah-tengah kaum muslimin. Sistem syaithaniy ini adalah visi-misi Iblis la’natullaah ‘alayh:

قَالَ رَبِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الْأَرْضِ وَلَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ

Iblis berkata: “Ya Rabbku, karena Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya” (QS. al-Hijr :]15[)39
Di bawah naungan Demokrasi kini, iblis dan syaithan (jin dan manusia) pun memanfaatkan beragam media, faktanya majalah perdukunan bebas beredar dan para dukun pun membentuk perkumpulan atas nama kebebasan berserikat dan berkumpul. Diperparah tegaknya akidah kufur sekularisme yang menjadi akidah Demokrasi sekaligus asas bangunan sistem perekonomian yang memiskinkan umat, pengaturan pelayanan kesehatan yang cacat, sistem pendidikan yang menciptakan kejahilan terhadap akidah dan syari’at; imbasnya sebagian besar kaum muslimin pun lalai terhadap fenomena kekufuran ini. Seluruhnya sebagai ‘konsekuensi logis’ dari tegaknya sistem kufur yang mengakomodasi kekufuran.
اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَأَنْسَاهُمْ ذِكْرَ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ ۚ أَلَا إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ هُمُ الْخَاسِرُونَ
“Syaithân telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allâh; mereka itulah golongan syaithân. Ketahuilah sesungguhnya golongan syaithân itu golongan yang merugi.” (QS. al-Mujâdilah :]58[)19 Islam Memberantas Perdukunan dari Akar Hingga ke Ujung Daun
Solusi Islam secara pemikiran (fikrah), tergambar jelas ketika Islam secara tegas menutup celah-celah tegaknya bendera sihir dan perdukunan, termasuk segala ritual dan wasilah yang menyampaikan seseorang pada dunia satanic ini.
Islam Memerangi Pembelajaran &Praktik Ilmu Sihir-Perdukunan
Jumhur ‘ulama mengharamkan secara mutlak pembelajaran ilmu sihir meskipun tidak dipraktikkan. Artinya, lebih tercela lagi jika dipraktikkan. Dikatakan: “Mempelajari ilmu sihir haram tanpa ada perselisihan di kalangan para ‘ulama, dan meyakini kehalalan sihir itu kufur.” 5Allâh berfirman:
إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ
“Sesungguhnya kami cobaan (bagimu), maka janganlah kamu kafir” (QS. Al-Baqarah :]2[)102
Al-Hafizh Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata: “Di dalam firman-Nya ini terdapat isyarat
yang menunjukkan bahwa mempelajari sihir adalah kufur.”6
Al-‘Alim al-Syaikh Atha’ ibn Khalil menafsirkan: “(Sihir) diajarkan oleh dua malaikat Harut

dan Marut kepada manusia. Allah telah menurunkan keduanya di negeri Babil untuk mengajarkan kepada manusia ilmu sihir, akan tetapi (Allah melalui kedua malaikat ini) memperingatkan manusia untuk tidak mengamalkan ilmu sihir dan mengabarkan kepada mereka bahwa kedua malaikat ini (yang membawa ilmu sihir) merupakan ujian bagi manusia dan cobaan berat bagi mereka (“keduanya (Harut &Marut) tidak mengajarkan (ilmu sihir) kepada seorangpun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir’.”).”
Al-Syaikh Atha’ pun menegaskan:
وتعليم السحر للناس هو ابتالء هلم، فمن آمن بالسحر وعمل به فقد كفر، ومن مل يؤمن به ومل يعمل به فقد جنا
 ( إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ)
“Pengajaran ilmu sihir bagi manusia merupakan bencana bagi mereka, karena barangsiapa mengimani (pembenaran yang pasti-pen.) sihir dan mengamalkannya maka sungguh kufur dan barangsiapa yang tak mengimani sihir dan tak mengamalkannya maka selamat. (“Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”).7
Al-Syaikh Prof. Muhammad Ali Al-Shabuni mengatakan: “Mayoritas ulama mengharamkan mempelajari dan mengajarkan ilmu sihir, karena al-Qur’ân8 menyebut ilmu ini untuk mencela dan menjelaskan bahwa sihir itu kufur. Lantas bagaimana mungkin bisa diperbolehkan?”9
Al-Syaikh Prof. ‘Ali al-Shabuni pun berhujjah bahwa Rasûlullâh menggolongkan perbuatan tersebut sebagai dosa besar yang membinasakan (al-kabaair al-muhlikah). 
((اجتنبوا السبع الموبقات))، قالوا: يا رسول الله، وما هن؟ قال: ((الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات))؛ متفق عليه.


“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Kami bertanya, Apa itu wahai Rasûlullâh? Beliau menjawab, “Menyekutukan Allâh, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allâh kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, berlari dari pertempuran, menuduh zina mukminah yang menjaga kehormatannya.” (HR. al-Bukhârî &Muslim) 


Ditegaskan dalam al-Madzâhib al-Arba’ah bahwa para ‘ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali berkata: “Tukang sihir dihukumi kufur dengan sebab mempelajari sihir dan mengajarkannya, baik meyakini keharamannya atau tidak. Dan wajib bagi hakim membunuhnya”10 
Islam Mengharamkan Upah Bagi Dukun/Tukang Sihir
نهى النبِي عن ثَمنِ الْكَلْبِ ومهرِ الْبغي وحلْوان الْكَاهنِ
Nabi  melarang upah dari hasil penjualan anjing, upah pelacuran dan upah dari perdukunan. (HR. al-Bukhârî, Muslim, al-Tirmidzi &Abu Dawud)
Hulwan dijelaskan dalam Mu’jam Lughah al-Fuqaha’:

احللوان : ما يأخذه الرجل على عمل غري األجر ، أو على عمل ال يستحق عليه أجراً ، كحلوان الكاهن وحنوه ، وقد حرمه اإلسالم أيضاً ألنه إثراء بال سبب وأكل ألموال الناس بالباطل
 “Al-Hulwan: apa-apa yang diambil seseorang dari perbuatan yang tidak ada atau tak berhak atasnya upah, seperti upah bagi dukun dan yang semisalnya. Dan Islam benar-benar mengharamkannya karena memperkaya diri tanpa sebab yang benar dan memakan harta dengan jalan yang batil.”
Bahkan dalam hadits riwayat Imam al-Bukhari, Abu Bakar pernah sengaja memuntahkan makanan hasil perdukunan yang disajikan budaknya tanpa sepengetahuan Abu Bakr, sebagaimana dituturkan ‘Aisyah binti Abi Bakr. Di sisi lain, orang yang mengeluarkan harta di jalan batil berarti melakukan kemubadziran. 
  وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Dan berikanlah hak keluarga-keluarga yang dekat, kepada orang miskin dan yang di perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu saudara-saudara syaitan dan syaitan sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. al-Israa’ :]17[)26-27
Imam al-Qurthubi menjelaskan dalam tafsirnya: “Imam al-Syafi’i berkata: “Pemborosan adalah mengeluarkan harta di jalan yang batil.” Dan ini pendapat jumhur al-‘ulama. Asyhab menukil dari Imam Malik: “Pemborosan adalah harta yang diperoleh secara haq namun dikeluarkan di jalan yang batil, hal itu tindakan melampaui batas (al-israaf) dan hukumnya haram.””11
 
Islam Mengharamkan Berkonsultasi atau Berobat ke Dukun/Tukang Sihir
Syari’at Islam melarang keras kaum muslimin mengunjungi para dukun dalam rangka berkonsultasi atau meminta pengobatan, berdasarkan dalil-dalil al-sunnah di antaranya: 
مَنْ أتى عَرَّافًا فَسَأَلهُ عَنْ شَئٍ لم تقْبَل لَهُ صَلاةُ أربعينَ ليلةً 

“Barangsiapa mendatangi ‘arrâf lalu dia bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 4137 &Ahmad no. )22138
Hadits ini mengecam orang yang mendatangi dukun meski tak mempercayai atau membenarkannya, yakni Allah takkan menerima ibadah shalatnya selama 40hari. Lantas jika membenarkan si dukun? Maka kecaman Rasulullah saw lebih berat lagi!
من أتى كاهنـاً فصدَّقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمَّدٍ صلى الله عليه‏
“Barangsiapa mendatangi kâhin lalu membenarkan (meyakini) apa yang dikatakannya maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, Ibnu Majah, al- Darimi)

Hadits dari Mu'awiyah bin al-Hakam :
 
“Aku berkata: Dulu kami biasa mendatangi dukun. Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian mendatangi
dukun.” (HR. Ahmad &Muslim. Lafal Ahmad)

Dalam riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah pernah ditanya tentang pengobatan dukun, beliau menyatakan bahwa itu perbuatan syaithan (HR. Ahmad).
Di sisi lain, Islam pun mengecam keras cara-cara favorit dalam ritual sihir: sesaji atau menyembelih hewan untuk syaithan, meminta bantuan jin (QS. al-Jin :]72[ ,)6bersumpah dengan nama-nama syaithan, dan lainnya. Hebatnya Islam memberikan solusi praktis syar’i untuk mengobati sihir pengganti pengobatan dukun:
  1. Memusnahkan benda yang menjadi wasilah sihir,12
  2. Terapi ruqyah syar’iyyah (dalil-dalil syar’iyyah dalam al-Ahaadiits al-Shahiihah),
  3. Mengkonsumsi kurma ‘azwah tujuh butir tiap pagi (HR. al-Bukhari, Muslim),
  4. Bekam pada titik khusus di kepala (al-Ahaadiits- lihat pula: Gharîb Al-Hadîts, Abu ‘Abid),
  5. Terapi air &garam13 atau air &daun bidara yang dibacakan ruqyah syar’iyyah.14
    Namun, kelima solusi praktis di atas hanya sekedar solusi individual. Dan Islam
menghendaki umat ini memiliki akidah yang lurus dan amalan yang benar sesuai syari’at Islam, sejahtera dalam kehidupan islami yang bersih dari segala bentuk sihir dan perdukunan. Maka dari itu, tak ada jalan lain kecuali mengembalikan al-Khilafah al-Islamiyyah yang menegakkan fungsi politik Islam, secara syar’i pengertian politik dalam Islam15:
رعاية شؤون الأمة بالداخل والخارج وفق الشريعة الاسلامية
 “Pemeliharaan urusan umat baik di dalam dan luar negeri berdasarkan syari’ah Islam.”
Dan di antara kewajiban terpenting penguasa adalah menjaga akidah umat ini dari

kekufuran sihir dan perdukunan.
 ألا كلكم راع، وكلكم مسئول عن رعيته، فالأمير الذي على الناس راع، وهو مسئول عن رعيته

“Ketahuilah Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang di pimpin, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya..” (HR. al-Bukhârî, Muslim &Lainnya)
Penulis syarh kitab al-Thahawiyyah menegaskan bahwa pemerintah dan pihak yang berwajib harus berusaha keras memberantas praktik-praktik mistik, baik yang digelar oleh dukun, peramal, paranormal, tukang sulap, ahli perbintangan dan orang-orang yang memiliki ilmu-ilmu hitam lainnya. Di samping itu, segala macam sarana dan prasarana yang dapat menyuburkan praktik perdukunan, harus dilarang keras. Sehingga di jalan-jalan, di rumah dan di tempat umum lainnya, tak ditemukan lagi praktik perdukunan.16
Secara sistemik, berjalannya sistem ekonomi islam yang menghendaki kemajuan ekonomi dan pemerataan; strategi pendidikan berbasis akidah Islam pencetak generasi yang tsiqah terhadap akidah, syari’ah dan dakwah (kontrol sosial); pelayanan kesehatan yang optimal serta penerapan tegas sistem persanksian bagi para dukun/tukang sihir ampuh menciptakan kehidupan Islami; memberantas segala bentuk praktik sihir dan perdukunan.
Penerapan Tegas Sanksi Bagi Tukang Sihir dalam Daulah al-Khilafah
Islam, sebagai agama yang solutif merinci sanksi bagi tukang sihir. Pembahasan ini dijelaskan para ‘ulama dalam banyak kitab dari beragam disiplin ilmu; akidah, tafsir dan fikih.

Syaikh al-Ushul ‘Atha’ ibn Khalil menjelaskan: “Hukuman bagi tukang sihir: -sebagaimana telah kami jelaskan- adalah hukuman bagi orang yang murtad, karena ia kafir dalam arti yang telah disebutkan sebelumnya (sihir yang sempurna dengan kekufuran.). Para sahabat telah menghukum tukang sihir dengan hukuman mati. Hafshah ummul mu’miniin telah memerintahkan hukuman mati bagi tukang sihir wanita yang mengakui perbuatannya... Dan sanksi hukuman mati bagi tukang sihir ini telah berlaku pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab , maka sanksi ini merupakan ijma’ sahabat, karena diberlakukan penguasa terhadap orang banyak di antara mereka tanpa ada pengingkaran.”17 


Ditegaskan penulis kitab Fat-hu al-Majiid:
وعمل به الناس في خلافته من غير نكر

“...kaum muslimin melaksanakan hukuman mati bagi tukang sihir pada masa kekhilafahan tanpa ada yang menyelisihinya.”18
Al-‘Alim al-Syaikh Atha’ ibn Khalil pun menukil sebuah riwayat dari Sufyan dari ‘Amru dia mendengar Bajalah berkata; “Aku seorang juru tulis Jaza' bin Mu'awiyah, paman Ahnaf bin Qais, kemudian datanglah surat Khalîfah Umar kepada kami setahun sebelum dia wafat, yang berisi:

اقْتُلُوا كُلَّ سَاحِرٍ ، وَرُبَّمَا قَالَ سُفْيَانُ : وَسَاحِرَةٍ 

“Bunuhlah setiap tukang sihir laki laki..” -dan barangkali Sufyan menyebutkan; “Dan tukang sihir perempuan.”
Maka kami membunuh tiga orang tukang sihir... (HR. Ahmad &Abû Dawud, lafal Imam Ahmad)
Madzhab Hanafiy, Malikiy, Hanbaliy pun menjelaskan: “Tukang sihir dihukumi kufur dengan sebab mempelajari sihir dan mengajarkannya, baik meyakini keharamannya atau tidak. Dan wajib bagi hakim membunuhnya. Telah diriwayatkan dari ‘Umar bin al-Khaththab, ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Abdullah bin ‘Umar, mereka telah menghukum mati tukang sihir tanpa diminta bertaubat terlebih dahulu.”19 Imam Ibn Qudamah al-Maqdisiy menegaskan: “Tukang sihir wajib dihukum mati apabila sebelumnya ia adalah muslim (sanksi bagi orang murtad)... 20Ibn Qudamah pun merincinya: “Adapun tukang sihir dari kalangan Ahlul Kitab, dia tidak harus dibunuh karena sihirnya kecuali jika dengannya dia membunuh orang. Sebagaimana yang biasa berlaku, dia harus dibunuh karena sihirnya sebagai hukuman qishash baginya. (Imam Ahmad berdalil dengan nash: “Kesyirikan lebih besar kemungkarannya daripada sihir, Lubaid bin al-A’sham telah berupaya menyihir Nabi saw namun ia tidak dihukum mati). “Hadits-hadits ini diriwayatkan berkenaan dengan tukang sihir dari kalangan kaum Muslimin, sebab dia dapat dikafirkan karena sihir tersebut. Adapun kafir dzimmi, sesungguhnya dia memang kafir sehingga qiyas mereka dianggap batal karena keyakinan kufur memang ada pada mereka serta orang yang mengucapkannya.”21
Namun dalam perinciannya para ‘ulama ber-ikhtilaf; madzhab syafi’i secara terperinci dipaparkan dalam Fatâwâ al-Subkiy: (Masalah) Imam al-Subki ditanya tentang status hukum tukang sihir dan sanksi yang wajib diberlakukan terhadapnya berdasarkan hadits-hadits? (Imam al-Subki menjawab): “Di antara ulama yang berpandangan wajib menghukum mati tukang sihir bagaimanapun kondisinya, apakah bertaubat atau tidak adalah Imam Malik. Adapun madzhab syafi’i memandang sanksi bagi tukang sihir ada tiga status: Pertama, wajib dihukum mati karena kufur (had murtad-pen.). Kedua, wajib dihukum mati karena qishash (jinayah). Ketiga, tidak dihukum mati akan tetapi dita’zir.”22
Barangsiapa melindungi pelaku perdukunan, maka baginya peringatan Rasûlullâh

   لَعْنَةُ اللَّهِ مَنْ أَحْدَثَ حَدَثًا , أَوْ آوَى مُحْدِثًا

 “Allah melaknat orang yang melakukan sebuah kejahatan atau orang yang melindungi seseorang yang telah melakukan kejahatan.” (HR. Muslim no. )1370
Sungguh ‘ulama dari seluruh madzhab Islam memaparkan syari’at yang agung ini bukan sekedar dikenang, dibaca dan dicetak dalam kitab, namun untuk diamalkan. Dan Islam menegaskan bahwa tiada yang berwenang menegakkan sanksi ini kecuali penguasa, sebagaimana termaktub dalam kutub ‘ulama mu’tabar. Salah satunya Imam Fakhruraddin al-Râzi: “Sungguh umat telah bersepakat bahwa tidak seorangpun dari umat ini yang berwenang menegakkan had atas pelaku kriminal. Bahkan mereka bersepakat bahwa haram menegakkan hudud atas orang merdeka pelaku kriminalitas kecuali imam.” 23





0 komentar:

Posting Komentar