Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan
Jumat, 25 November 2016
jualan tes
Senin, 17 Oktober 2016
Negara Islam dan Negara Kafir Dalam Tinjauan Syar’i
Pro-kontra pembahasaan Negara (daar) dalam tinjauan fikih Islam sudah lama dirasakan dalam dunia fikih Islam. Tentang wujud negara Islam pun ada yang menyangsingkan. Bahkan di kalangan orang-orang liberal –para penyembah syahwat-, wujud Negara Islam hanya ilusi belaka. Tidak lebih.
Sebagian ulama kontemporer menganggap pembagian daar (Negara Islam dan kafir) tidak ada landasan alQur’an maupun As-Sunnah. Ia hanya ijtihad yang didasari oleh realitas yang berkembang di tengah masyarakat. Seperti Syaikh DR. Wahbah Zuhaili, beliau berpendapat bahwa perang dan damai adalah sebab utama pembagian Negara, dan jika peperangan selesai, maka pembagian Negara sudah tidak berlaku lagi. (atsarul harb, hlm. 194)
Padahal kenyataannya, para ulama membagi Negara menjadi dua bagian di atas berdasarkan al-Qur’an dan As-Sunnah yang dipadu dengan perkembangan realitas. Diantara ulama yang menegaskan demikian adalah para ulama salaf maupun kontemporer, seperti Ibnu Qudamah dalam al-Mughni-nya (9/293), ath-Thobary dalam tafsirnya (6/53) dan juga al-Qurthubi dalam tafsirnya (8/57).
Para peneliti dari kalangan ulama kontemporer pun berkesimpulan bahwa sebab pembagian negara menjadi dua status adalah alQur’an dan As-Sunnah. Seperti diungkapkan oleh Syaikh DR. al-Ahmadiy (ikhtilaf ad-Darain, 1/203), Syaikh DR ‘Abid Sufyani (Daarl Harb, hlm.60), dan DR Isma’il Fathoniy, (ikhtilafu ad-Darain, 72).
Diantara dalil yang menunjukkan pembagian daar telah diisyaratkan dalam alqur’an adalah,
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُوا
Artinya, “Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah.” (Qs. Al-Anfal : 72)
Ibnu Qayyim al-Jauziyah rhm berkata, “Pada zaman Rasulullah ﷺ daarul hijrah (Madinah) dihukumi sebagai Negara Islam. Dan ketika penduduk beberapa negeri itu masuk Islam, maka negeri mereka berstatus negeri Islam, sehingga mereka tidak perlu pindah Negara mereka (menuju negeri Islam).” (Ahkamu Ahli Dzimmah, 1/89)
Dalam ayat lain Allah ﷻ berfirman
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya : “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?.” Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).” Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?.” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali,” (An-Nisa’: 97)
Menurut Ibnu Qudamah, ayat ini menunjukkan bahwa Makkah sebelum ditaklukkan oleh Rasulullah ﷺ adalah negara kafir. Oleh karenanya, Allah mencela sebagian muslimin yang masih tinggal Makkah, tidak berhijrah ke Madinah (al-Mughni, 9/293)
Dalam musnad imam Asy-Syafi’iy dan Shahih Muslim diriwayatkan, jika Rasulullah ﷺ mengutus seorang panglima atau sebuah pasukan sariyyah, beliau menitipkan beberapa beberapa pesan, diantaranya, jika penduduk negeri tersebut telah menyatakan Islam, maka mereka harus diajak untuk pindah dari negeri mereka (yang masih kafir) ke daarul hijrah (Madinah sekitarnya), (ikhtilafu ad-daarain, 1/75-76)
Manath Sebuah Daar
Manath adalah sebab penentuan hukum bagi segala perkara. Seperti keharaman khamer, manath pengharamannya adalah memabukkan. Jadi jika ada minuman yang bisa membuat pelakunya mabuk, maka hukumnya haram, diqiyashkan kepada khamer.
Contoh lain, larangan jual-beli pada saat adzan jum’at berkumandang, manath larangan adalah menyibukkan orang dari shalat jum’at. Jadi setiap acara yang dikerjakan saat kumandang adzan jum’at, dan menyibukkan seseorang dari shalat jum’at, maka ia haram juga, diqiyashkan kepada jual beli.
Dalam menentukan manath sebuah Negara; apakah ia negara Islam atau Negara kafir, terdapat perbedaan ringan antara para ulama, baik salaf maupun khalaf. Perinciannya:
Pertama: Jumhur ulama, hukum pokok (golabatul ahkam) yang berlaku didukung oleh status keislaman penguasa (siyadah). Jika hukum yang berlaku adalah syari’at Islam dalam sebuah Negara maka ia adalah Negara Islam.
Imam Abu Yusuf, ulama Hanafiyah, berkata “Dasar sebuah negara dikatakan negara Islam adalah tegaknya hukum-hukum Islam di dalamnya, walaupun mayoritas penduduknya adalah kafir. Dan dasar sebuah negara dikatakan negara kafir adalah tegaknya hukum-hukum kafir di dalamnya, walaupun mayoritas penduduknya adalah Muslimin. (al-Mabsuth Imam As-Sarakhsi, 10/144).
Imam Abdul Qahir al-Baghdadiy, pakar fikih madzhab Syafi’iy, berkata, “Setiap Negara yang memberikan jaminan bagi dakwah Islam di tengah penduduknya, tanpa ada penindasan, tanpa harus membayar jaminan keamanan dakwah, hukum Islam diberlakukan bagi ahli dzimmah –jika di situ ada ahlu dzimmah-, ahlu bid’ah tidak memaksa ahlu sunnah, maka Negara ini adalah Negara Islam. Jika kenyataan Negara itu berbeda dengan apa yang kami sebut di atas, maka ia adalah Negara kafir.” (Ushuluddin,hlm. 270)
Hal yang sama disampaikan oleh Ibnu Hazm Adz-Dzahiri (lih. al-Muhalla, 11/300). Imam al-Qadhi Abu Ya’la, ulama Hambali, mengatakan, “Setiap negara yang kekuasaannya dikendalikan oleh hukum Islam, bukan hukum kafir, maka itulah negara Islam. Dan setiap negara yang kekuasaannya dikendalikan oleh hukum kafir, bukan hukum Islam, maka itulah negara kafir.” (al-Mu’tamad fie Ushul ad-Dien, hal. 276)
Seorang mujtahid muthlaq, Imam Asy-Syaukani, mengomentari pembagian Negara, “Imam asy-Syaukani berkata, “Yang dijadikan acuan dalam menghukumi negara adalah tegaknya kalimat. Bila perintah dan larangan di sebuah negara dipegang oleh umat Islam sedangkan orang-orang kafir di dalamnya tidak mampu menampakkan kekafirannya kecuali setelah mendapat izin dari umat Islam, maka inilah negara Islam. Simbol-simbol kekafiran yang nampak di negara tersebut tidaklah membahayakan karena adanya dia bukan hasil dari kekuatan dan kemenangan orang-orang kafir. Hal ini pernah terjadi pada ahli dzimmah Yahudi dan Nashrani serta kaum mu’ahadah yang menempati kota-kota Islam. Bila yang ada adalah sebaliknya, maka demikian pula status negaranya.” (as-Sail al-Jarâr, 1/576)
Sebagian ulama menambahkan negara Islam haruslah dikuasai penuh oleh penguasa muslim atau umat Islam. Sebenarnya antara penguasaan negara dengan penerapan hukum saling terkait. Karena hukum Islam tidak mungkin terlaksana tanpa dibawah penguasa muslim, dan penguasa Islam pasti menerapkan syari’at Islam. (Ikhtilafu ad-Darain, 1/35)
Jika ada penguasa yang dianggap muslim namun tidak menerapkan syari’at Islam di negaranya, justeru menerapkan undang-undang positif. Baik undang-undang sekuler maupun selainnya, maka Negara ini tidak termasuk negara Islam.
Syaikh Muhammad Ibrahim Alu Syaikh, mufti Saudi sebelum Syaikh Bin Baaz, berkata, “Negeri yang menerapkan undang-udang positif, maka ia bukan negeri Islam. Wajib berhijrah dari negeri ini (jika mampu). Demikian juga jika di negeri tersebut nampak peribadatan kepada berhala dengan bebas, tidak ada pelarangan, maka negeri ini adalah negeri kafir.” (Fatawa, no. 1451)
Imam As-Sarakhsi berkata, “Jika sebuah negeri sekedar ditaklukkan (oleh umat Islam), tetapi belum diberlakukan syari’at Islam, maka negeri ini tidak boleh disebut negara Islam.” (al-Mabsuth, 10/23)
Kedua: Manathnya adalah dzuhur (nampak) atau tidaknya syi’ar Islam. Namun kelompok ini berbeda pendapat dalam mendefenisikan dzuhur dan batasannya. Ada yang mengatakan, bisa bebas melaksanakan syahadat, shalat, dan adzan. Sebagian lainnya, berpendapat dzuhur adalah umat Islam bebas syariat apapun, tidak ada penindasan dari penguasa atau siapapun.
Sebagian orang menisbatkan pendapat ini pada sekelompok ulama Maliki, seperti imam Ad-Dsuqiy. Dalam Hasyiyah Dasuqiy al-maliki (2/188), disebutkan, “Karena Negara Islam tidak otomatis menjadi daar alharb (negara yang diperangi) dengan sekedar dikuasai oleh orang-orang kafir, hingga syi’ar-syi’ar Islam hilang sama sekali. Selama syi’ar-syi’ar Islam masih ada, atau sebagian besar syari’at Islam masih berlaku, maka ia tidak disebut daar harb.”
Sebenarnya pendapat ini tidak benar. Karena ungkapan di atas, Ad-Dasuqiy tidak sedang membicarakan definisi daarul Islam atau daarul kufri. Tetapi beliau membicarakan, Negara yang berhak diperangi. Sebab Negara kafir ada dua; yang tidak boleh diperangi, dan yang boleh diperangi (daar harb).
Ketika mendefinisikan Negara Islam mayoritas ulama maliki mengatakan, “Negeri yang didalamnya diberlakukan hukum-hukum Islam.” (al-muqoddimats al-mumhidats, 2/285)
Ketiga: Penduduk negeri. Jika mayoritas penduduknya muslimin, maka ia adalah negara muslimnya. Jika sebaliknya, maka bukan Negara Islam. Ini yang nampak dari pendapat Syaikh al-Muhaddits al-Albaiy rhm.
Dari ketiga pendapat ini, pendapat pertamalah yang kuat. Karena bersesuaian dengan dalil-dalil syar’ie dan fakta sejarah. Pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas ulama kontemporer, seperti Syaikh As-Sa’di, Syaikh Abu Zahrah, Syaikh Abdul Qadir Audah, Syaikh Ibrahim Alu Syaikh. (lihat. Ikhtilaf Ad-Darain, al-Ahmadiy & Ikhtilafu ad-Darain, karya Luthfiy Fathoni, keduanya desertasi doctoral , dan thesis Syaikh DR. ‘Abid as-Sufyaniy, daarul Islam wa daarul harb)
Imam Ibnul Qayyim menyebutkan dalam Ahkâm Ahli adz-Dzimmah (1/366), “Jumhur ulama’ mengatakan, negara Islam adalah negara yang diduduki (dikuasai) oleh Muslimin dan diberlakukan hukum-hukum Islam. Jika Negara itu tidak diberlakukan hukum-hukum Islam, maka ia bukan negara Islam meskipun negara tersebut berdampingan dengan sebuah negara Islam. Contohnya, Thaif, ia berdekatan sekali dengan Makkah namun belum dikatakan Negara Islam dengan ditaklukkannya Makkah; demikian juga daerah pesisir.” Pasalnya, umat Islam, kala itu, tidak menguasai Thaif.
Berbeda dengan Khaibar setelah dikuasai oleh umat Islam, walau terletak agak jauh dari Madinah dan saat itu hampir dihuni Yahudi seluruhnya, ia tetap disebut Negara Islam. Karena hukum yang berlaku adalah hukum Islam. Buktinya, dalam riwayat imam Bukhari, Rasulullah ﷺ mengirim gubernurnya untuk mengatur Khaibar. Jika yang menjadi manath adalah mayoritas penduduk, tentu Khaibar disebut Negara kafir.
Demikian juga jika mengikuti pendapat kedua, yaitu manath syi’ar Islam, jika diterapkan pada Negara-negara Barat hari ini, tentu banyak Negara-negara barat disebut Negara Islam. Karena di Negara-negara Barat hak-hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dijamin. Termasuk Islam.
Perubahan Status Darul Islam atau Darul Kufri
Dalam perkara ini, para fuqoha’ sepakat bahwa perubahan negara kafir menjadi negara Islam adalah dengan menang dan berkuasanya hukum Islam dalam sebuah negara. Lain halnya dengan perubahan negara Islam menjadi negara kafir, ada pendapat yang “cacat” di sebagian fuqoha’. Seperti; negara Islam tidak pernah berubah statusnya menjadi kafir, dan ada juga yang memberikan syarat.
Namun mayoritas para ulama berpendapat bahwa negeri Islam bisa saja berubah status menjadi Negara kafir. Yaitu, tatkala hukum-hukum yang berkuasa di Negara tersebut adalah hukum kafir, bukan hukum Islam.
Imam as-Sarakhsi berkata dalam al-Mabsuth (10/114), “Dan dari Abu Yusuf dan Muhammad ibnul Hasan semoga Allah merahmati keduanya, bahwasanya apabila mereka telah terang-terangan menjalankan hukum-hukum syirik di dalamnya, maka negara tersebut berubah status jadi negara kafir (Darul Harbi)..
Hal yang sama disampaikan oleh ulama lainnya, seperti Imam al-Kâsânî dalam Bada’i ash-Shana’I (7/131), juga disebutkan dalam al-Fatawa al-Hindiyah (2/232), al-Mughni (8/138). Ulama telah berijma’ atas kekafirannya negara Bani Ubaid, padahal mereka membuat mimbar, melaksanakan jihad, dan mengangkat para qodhi, sebab mereka melaksanakan dan melindungi kesyirikan Syi’ah, (Addurar Assunniyah, 9/392).
Oleh karena itu negara kafir itu sendiri ditinjau kepada kekafirannya, terbagi menjadi tiga:
Pertama, negara kafir murni (Darul Kufri al-Asli). Yaitu negara-negara yang belum terjamah kekuasaan Islam sebelumnya. Contohnya adalah Jepang, Cina Bagian Timur, Inggris, Amerika Utara dan Selatan serta Australia.
Kedua, negara kafir tidak murni (Darul Kufri ath-Thâri’). Yaitu negara-negara yang sebelumnya dibawah pemerintahan Islam kemudian kemasukan para penjajah kafir dan dikuasai mereka. Contohnya adalah Spanyol, Portugis, Palestina, negara-negara Eropa timur yang pernah di bawah kendali Daulah Utsmaniyah; seperti Romania, Bulgaria, Yugoslavia, Yunani dan Albania.
Ketiga, negara kafir murtad. Cabang dari negara kafir tidak murni, yaitu negara-negara Islam pada kurun waktu kapan saja, kemudian dikuasai oleh kaum murtaddin dan diberlakukan di dalamnya hukum-hukum kafir. Misalnya adalah negara-negara yang pada hari ini disebut sebagai negara Muslim, contohnya negara-negara Arab.
Kebanyakan negara-negara ini berdasarkan perjalanan sejarahnya adalah negara kafir jajahan yang pernah dikuasai oleh penjajah salib dan mewajibkan kepadanya undang-undang positif. Kemudian mereka kembali ke negeri asalnya dan pemerintahannya dilanjutkan oleh kaum murtaddin penduduk tersebut. Dimana ada perbedaan secara hukum fikih antara negara kafir asli dan negara kafir murtad. (Silsilah al-‘Alâqât ad-Dauliyah fil-Islam, 1/22) * (Akrom Syahid/Ade Z)
Minggu, 16 Oktober 2016
4 JANJI ALLAH KEPADA HAMBA
1⃣Menambahkan nikmat dan pemberiannya jika kita bersyukur.
🌸لئن شكرتم لأزيدنكم🌸
"Apabila engkau bersyukur pasti kami menambahkan kpd kalian."
2⃣ Mengingatmu jika kamu mengingatNya Allah SWT.
🌸 فاذكروني اذكركم 🌸
" Maka ingatlah Aku, Aku akan mengingatmu."
3⃣ Mengabulkan permohonanmu jika kau meminta.
🌸 أدعوني استجب لكم 🌸
"Mintalah kpd- Ku niscaya aku penuhpermintaanmu."
4⃣ Tidak akan mengadzabmu jika bila kamu memohon ampunan kepadaNya.
🌸 وَمَا كَانَ اللَّهُ مُعَذِّبَهُمْ وَهُمْ يَسْتَغْفِرُونَ 🌸
"Dan tidaklah Allah mengadzab mereka sedang mereka beristighfar memohon ampunan."
👉 Masihkan kita menunda kebaikan, padahal Allah menginkan kebaikan itu ada padamu, Allah sediakan kemudahan jalan untukmu tuk peroleh tambahan nikmat, difasilitasi agar engkau senantiasa diingat-Nya, ditunjukkan agar dikabulkan do'amu, dimudahkan agar engkau diampuni, maka kebaik Allah yang mana yang luput diberikan untukmu?? Ataukah engkau tak menginginkan kebaikan yang Allah janjikan bagimu, sehingga kau menjauhi-Nya...
Jumat, 06 Juni 2014
Perbedaan prinsip antara islam dengan syiah
Kebanyakan kaum muslimin mengira Syi’ah hanyalah khilafiyah atau salah satu madzhab seperti madzhab-madzhab yang umumnya dianut oleh kebanyakan kaum muslimin di Indonesia seperti Syafi’i, Hambali, Maliki dan Hanafi. Padahal MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa Syi’ah adalah agama kafir, bahkan baru-baru ini MUI pusat terbitkan buku yang mengorek semua kebusukan syiah dan doktrin-doktrin sesatnya. Simaklah perbedaan berikut antara Islam dengan Syi’ah:
Pembawa Agama Islam adalah Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Pembawa Agama Syi’ah adalah seorang Yahudi bernama Abdullah bin Saba’ Al Himyari.[Majmu' Fatawa, 4/435]
Rukun Islam menurut agama Islam:
1) Dua Syahadat
2) Shalat
3) Puasa
4) Zakat
5) Haji
[HR Muslim no. 1 dari Ibnu Umar]
Rukun Islam ala agama Syi’ah:
1) Shalat
2) Puasa
3) Zakat
4) Haji
5) Wilayah/Kekuasaan
[Lihat Al Kafi Fil Ushul 2/18]
Rukun Iman menurut agama Islam ada 6 perkara, yaitu:
1) Iman Kepada Allah
2) Iman Kepada Malaikat
3) Iman Kepada Kitab-Kitab
4) Iman Kepada Para Rasul
5) Iman Kepada hari qiamat
6) Iman Kepada Qadha Qadar.
Rukun Iman ala Agama Syi’ah ada 5 Perkara, yaitu:
1) Tauhid
2) Kenabian
3) Imamah
4) Keadilan
5) Qiamat
Kitab suci umat Islam Al Qur’an yang berjumlah 6666 ayat (menurut pendapat yang masyhur). Kitab suci kaum Syi’ah Mushaf Fathimah yang berjumlah 17.000 ayat (lebih banyak tiga kali lipat dari Al Qur’an milik kaum Muslimin). [Lihat kitab mereka Ushulul Kafi karya Al Kulaini 2/634]
Adzan menurut Agama Islam:
(Allōhu akbar) 4 kali
(Asyhadu allā ilāha illallōh) 2 kali
(Asyhadu anna Muhammadan rōsulullōh) 2 kali
(Hayya ‘alash Sholāh) 2 kali
(Hayya ‘alal falāh) 2 kali
(Allōhu akbar) 2 kali
(Lā ilāha illallōh) 1 kali
Adzan Ala Agama Syi’ah:
(Allōhu akbar) 4 kali
(Asyhadu allā ilāha illallōh) 2 kali
(Asyhadu anna Muhammadan rōsulullōh) 2 kali
(Asyhadu anna ‘Aliyyan waliyullōh) 2 kali
(Hayya ‘alash Sholāh) 2 kali
(Hayya ‘alal falāh) 2 kali
(Hayya ‘alā khoiril ‘amal) 2 kali
(Allōhu akbar) 2 kali
(Lā ilāha illallōh) 2 kali
Islam meyakini bahwa shalat diwajibkan pada 5 waktu.
Agama Syi’ah meyakini bahwa shalat diwajibkan hanya pada 3 waktu saja.
Islam meyakini bahwa shalat Jum’at hukumnya wajib. [QS Al Jumu'ah:9]
Agama Syi’ah meyakini bahwa shalat jum’at hukumnya tidak wajib.
Islam menghormati seluruh sahabat Rasulullah dan meyakini mereka orang-orang terbaik yang digelari Radhiallohu ‘Anhum oleh Allah. [QS At Taubah 9:100]
Agama Syi’ah meyakini bahwa seluruh sahabat Rasulullah telah kafir (Murtad) kecuali Ahlul Bait (versi mereka), salman Al Farisi, Al Miqdad bin Al Aswad, Abu Dzar Al Ghifari. [Ar Raudhoh Minal Kafi Karya Al Kulaini 8/245-246]
Islam meyakini bahwa Abu Bakar adalah orang terbaik dari umat ini setelah Rasulullah, kemudian setelahnya Umar bin Al Khatthab, lalu Utsman bin ‘Affan, lalu ‘Ali bin Abi Thalib.
Agama Syi’ah meyakini bahwa orang terbaik setelah Rasulullah adalah Ali bin Abi Thalib, adapun Abu Bakar dan Umar bin Al Khatthab adalah dua berhala Quraisy yang terlaknat.[Ajma'ul Fadha'ih karya Al Mulla Kazhim hal. 157].
Islam meyakini bahwa Abu bakar adalah orang yang paling berhak menjadi khalifah sepeninggal Rasulullah. Agama Syi’ah meyakini bahwa orang yang paling berhak menjadi khalifah sepeninggal Rasulullah adalah Ali bin Abi Thalib.
Islam meyakini bahwa Abu Bakar adalah khalifah pertama yang sah.
Agama Syi’ah memposisikan Abu Bakar sebagai perampas kekhalifahan dari ‘Ali bin Abi Thalib
Islam meyakini bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyan, ‘Amr bin Al ‘Ash, Abu Sufyan termasuk sahabat Rasulullah
Agama Syi’ah meyakini bahwa mereka pengkhianat dan telah kafir (Murtad) dari Islam.
Tata shalat agama Islam Lihat Videonya
Kalau kita kaji lebih jauh dalam kitab-kitab mereka, maka kita akan mendapati begitu banyak penyimpangan yang ada pada ajaran syiah. Semoga Allah ta’ala membuka mata hati orang beriman untuk mengetahui hakikat sebenarnya siapa itu syiah, sehingga kemudian dapat terhindar dari pemahaman sesat ini. Allahu musta’an.
Kamis, 05 Juni 2014
Ternyata Ada Dosa yang Lebih Besar dari Syirik
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah, Muhammad bin Abdillah, keluarga dan para sahabatnya.
Dosa syirik (menyekutukan Allah) terkenal sebagai dosa besar yang paling besar. Seorang musyrik, apabila meninggal di atas kesyirikannya akan kekal di neraka. Status keislamannya batal. Seluruh amal baiknya terhapus. Dan diharamkan ampunan Allah atasnya. Haruslah seorang muslim takut dan khawatir terjerumus ke dalamnya.
Namun tahukah kita bila di sana ada dosa yang lebih besar dosanya dari syirik. Ibnul Qayyim dalam I’lam Muwaqqi’in menyebutkan dosa yang lebih besar dari Syirik tersebut, yaitu berbicara (mengada-ngada) tentang Allah tanpa ilmu.
Beliau berkata: “Sungguh Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah haramkan berbicara (mengada-ngada) terhadap Allah tanpa ilmu dalam fatwa dan ketetapan hukum. Allah menjadikannya sebagai bagian dari perkara haram yang paling besar. Bahkan menjadikannya pada tingkatan perkara haram yang paling tinggi.” (I/38)
Beliau mendasarkan pendapatnya kepada firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui".” (QS. Al-A’raf: 33)
Allah mengklasifikasi perkara-perkara haram pada empat tingkatan. Dia memulainya dengan yang paling ringan, yaitu al-Fawahisy (perbuatan keji). Lalu menempatkan pada urutan keduanya perbuatan yang lebih haram darinya, yaitu dosa dan aniaya. Lalu menyusulkan diurutan ketiga: perkara yang lebih tinggi tingkat keharamannya daripada kedua di awal, yaitu syirik terhadap Allah (menyekutukan Allah) Subhanahu Wa Ta'ala. Kemudian menyusulkan dengan yang keempat suatu perbuatan yang lebih dahsyat keharamannya daripada semuanya tadi, yaitu berbicara (mengada-ngada) terhadap Allah tanpa ilmu.
Menurut Ibnul Qayyim, ditempatkannya pada urutan keempat dari perkara-perkara haram yang disepakati syariat menunjukkan bahwa berbicara tentang Allah tanpa ilmu adalah perkara haram yang paling haram dan paling besar dosanya. Ia tidak pernah bisa menjadi halal dalam satu waktu atau kondisi. Dalam kondisi apapun tetap haram. Ini berbeda dengan haramnya bangkai, darah, dan babi yang bisa bisa dibolehkan dalam kondisi tertentu. (I’lam al-Muwaqqi’in: I/372)
Perkara ini mencakup berdusta terhadap Allah dan menisbatkannya kepada sesuatu yang tidak layak untuk-Nya, merubah dan mengganti agama-Nya, meniadakan apa yang telah ditetapkan-Nya dan menetapkan apa yang ditiadakan oleh-Nya, menganggap benar apa yang dibatilkan-Nya dan membatilkan apa yang dinyatakan benar oleh-Nya, memusuhi orang yang dibela-Nya dan membela orang yang dimusuhi oleh-Nya, mencintai apa yang dibenci-Nya dan membenci apa yang dicintai oleh-Nya, menyifati diri-Nya dnegan sesuatu yang tak layak untuk-Nya dalam Dzat, Sifat, firman dan perbuatan-Nya.
Berbicara terhadap Allah tanpa ilmu adalah sumber kesyirikan dan kekufuran. Dia juga menjadi sebab dari semua bentuk perbuatan bid’ah dan kesesatan. Setiap perkara bid’ah yang sesat dalam agama, asasnya adalah berkata terhadap Allah tanpa ilmu.
Firman Allah Ta’ala yang menyebutkan ancaman terhadap perbuatan dusta atas hukum-hukum Allah,
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Al-Nahl: 116-117)
Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu Wa Ta'ala menyampaikan kepada mereka ancaman berdusta atas Allah dalam hukum-Nya dan ucapan mereka terhadap perkara yang tidak diharamkannya: ini haram; dan terhadap perkara yang tidak dihalalkannya: ini halal. Ini adalah penjelasan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala, seorang hamba tidak boleh mengucapkan: ini halal dan ini haram kecuali dengan ilmu bahwa Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menghalalkan dan mengharamkannya. (I’lam al-Muwaqqi’in: I/38)
Sebagian ulama salaf berkata: Hendaknya salah seorang kalian takut mengatakan: Allah telah menghalalkan ini dan mengharamkan itu, lalu Allah berkata kepadanya: kamu dusta, Aku tidak halalkan ini dan tidak haramkan itu. Seseorang tidak boleh mengatakan terhadap perkara yang tidak ia ketahui keterangan wahyu yang jelas akan kehalalan dan keharamannya, Allah telah menghalalkannya dan Allah telah mengharamkannya karena hanya taqlid atau takwil.
Penutup
Bahasan ini merupakan peringatan atas tokoh dan pentolan umat agar tidak sembrono (ngawur) saat berbicara tentang Allah, Rasul-Nya dan agama-Nya. Hendaknya ia benar-benar bertakwa kepada Allah dalam menyampaikan ajaran Islam dan menjelaskan hukum-hukumnya. Janganlah kepentingan duniawi dan materi menjadikannya berani berbicara mengada-ngada tentang Allah dan agama-Nya. Jika tidak, maka Allah siapkan siksa yang sangat dahsyat di akhirat. Wallahu A’lam.
Apakah Sembelihan Rafidhah Boleh Dimakan?
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Apakah boleh memakan sembelihan Rafidhah?
Penanya
Abu Abdillah At-Takawi
Lajnah Syar’iyyah Minbar At-Tauhid wal Jihad
Wa’alaikumsalam Warohmatullahi Wabarokatuh
Tidak boleh memakan sembelihan Rafidhah. Imam Bukhori rahimahullah Ta’ala berkata tentang sekte Jahimiyyah dan Rafidhah:”Mereka tidak diberi salam, tidak boleh dinikahkan (laki-lakinya dengan wanita Ahlussunnah.red) dan tidak sembelihan mereka tidak boleh dimakan”. [Kitab Khalqu Af’alil ‘Ibad:125].
Syaikh kami Abdullah bin Jibrin ghafarallahu lahu berkata:”Tidak halal sembelihan Rafidhah dan sembelihan mereka tidak boleh dimakan”. Syaikh kami Nashir Al-Fahad fakkallahu asrah berkata:”Adapun syiah, maka tidak boleh dimakan sembelihannya”.
Dan pengharaman ini kembali pada dua kaidah:
- Pendapat-pendapat ulama kita dalama masalah Rafidhah berkisar antara pengkafiran kelompok atau individu (Takfir Ar-Rafidhah Kufra Thaifah Aw Ta’yinan). Dan dalam ketetapan syar’i, disyari’atkan penyembelih itu seorang muslim atau ahlul kitab. Allah Ta’ala berfirman:”Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Dan makanan orang-orang ahlul kitab halal bagi kalian dan makanan kalian halal bagi mereka”[QS Al-Maidah:5].
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:”Janganlah kalian memakan sembelihan kecuali yang disembelih muslimin dan ahlul kitab” [Tafsir Ibnu Katsir 2/91]. - Sesungguhnya mayoritas Rafidhah pada hari ini tidak menyebut nama Allah saat menyembelih. Bahkan mereka menyebut nama imam-imam mereka seperti ‘Ali, Al-Huseun dan lain-lain. Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kalian memakan (sembelihan.red) yang tidak disebutkan nama Allah atasnya. Sungguh itu adalah perbuatan kefasikan” [Al-An’am:121].
Imam Al-Qurthubi berkata : Berkata Thaifah : Jika kalian mendengar seorang ahlul kitab tidak menyebut nama Allah saat menyembelih, maka janganlah makan sembelihannya. Dan yang berpegang pada pendapat ini dari sahabat adalah Ali, ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar. Dan ini pendapat Thawus dan Al-Hasan. Wallahu A’lam
Dijawab oleh Anggota Lajnah Syar’iyyah
Syaikh Abu Humam Bakr bin Abdul ‘Aziz
Alih Bahasa : Abu Asybal Usamah
Rabu, 04 Juni 2014
Sihir Itu Nyata
Kita pernah melihat ada yang disantet, ini hakekatnya adalah sihir. Ada juga sihir yang dilakukan oleh para pesulap yang hakekatnya mengelabui pandangan mata.
Menurut keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama'ah, sihir itu benar nyata. Ada sihir yang hanya mengelabui pandangan semata. Dan ada sihir yang nyata hingga bisa membuat sakit atau membunuh orang lain.
Tentang nyatanya sihir ditunjukkan pada firman Allah,
وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ
"Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul" (QS. Al Falaq: 4). Meminta perlindungan pada Allah -Sang Kholiq- dari sihir di sini menunjukkan bahwa hakekatnya sihir itu ada.Begitu juga firman Allah Ta'ala,
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ
"Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya" (QS. Al Baqarah: 102). Sesuatu yang dipelajari itu menunjukkan itu ada. Jadi sihir hakekatnya memang ada. Sebagaimana juga ada riwayat dalam Shahih Bukhari yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah terkena sihir di mana beliau seakan-akan melakukan sesuatu namun nyatanya tidak.Ada pendapat yang lain yang mengatakan bahwa sihir itu hanyalah tipuan pandangan, tidak ada hakekatnya. Inilah yang dipahami oleh kaum Mu'tazilah -para pengagum akal-. Mereka berdalil dengan firman Allah mengenai sihirnya Nabi Musa -'alaihis salam-,
قَالَ بَلْ أَلْقُوا فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى
"Berkata Musa: 'Silahkan kamu sekalian melemparkan.' Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka. " (QS. Thaha: 66).Namun yang benar sebagaimana keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama'ah, sihir itu ada, ada hakekatnya.Sihir pertama, sihir yang bisa membuat orang lain jatuh sakit, bahkan bisa mematikan yang lain.
Sihir kedua, sihir yang hanya menipu pandangan -seperti dunia sulap yang kita sering perhatikan di layar kaca-. Sihir seperti ini menipu pandangan, seakan-akan si pesulap masuk api padahal tidak, seakan-akan ia menikam dirinya sendiri padahal hanyalah mengelabui.
Jika dipahami demikian, maka kita dapat mengompromikan berbagai macam dalil tentang sihir. Namun perlu dipahami bahwa sihir atau sulap tidaklah bisa merubah bentuk suatu benda, misal batu atau besi diubah menjadi emas. Jika memang bisa demikian tentu saja tukang sihir seperti ini akan menjadi orang terkaya di jagad raya.
Semoga bermanfaat.
Sihir, Perdukunan &Tradisi Mistis Syirkiyyah
Sihir dan perdukunan dengan beragam bentuknya masih banyak diminati di negeri ini; sihir al-hasadiy (santet/teluh/tenung)1, sihir al-qulubiy (tafriiq/pelet/tiwalah)2, sihir al-‘ayniy (misalnya debus)3, sihir sigil (simbolisme satanic), ramalan ahli nujum/paranormal (‘arraf) dan pesugihan kian tumbuh subur bak cendawan di musim penghujan. Segala kemungkaran ini dikemas beragam bentuk: buku-buku (Mujarrobat), acara TV (film-film horor porno, ramalan, reg primbon, indigo), majalah (majalah Misteri, rubrik zodiak), teknologi internet, asesoris/gambar poster/gambar pakaian
bersimbol satanic, dan beragam bentuk lainnya.
_______________ األخبار ________________
Pameran Besar Wira Budaya &Supranatural Indonesia
Pekan Wira Budaya digelar di TMII 24(Oktober-10 November )2009menampilkan 50penyembuh alternatif dan paranormal dari berbagai aliran. Puluhan penyembuh alternatif dari seluruh Nusantara yang tergabung dalam Forum Komunikasi Paranormal &Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI) ini dibanjiri warga yang ingin berobat.4
Tradisi-Tradisi Mistis Syirkiyyah
Di sisi lain, tak bisa dipungkiri banyak sekali tradisi mistis syirkiyyah di negeri ini yang diabaikan
penguasa, bahkan didukung dan difasilitasi. Diantaranya:
Ritual pesugihan di Gunung Kemukus-Sragen (Jawa Tengah). Banyak orang bertandang ke tempat ini khususnya malam Jum’at Pon dan malam 1Syura’: melakoni ritual ngalap berkah, dengan syarat-syarat tertentu semisal bunga; kemenyan dan ziarah ke makam Pangeran Samudra. Selain itu ritual ini pun dilengkapi tirakatan, slametan dan ritual perzinaan sebanyak tujuh kali di tempat terbuka (di bawah pohon/di pinggir waduk kedung ombo). Di tempat ini sudah tersedia wanita pelacur menjajakan dirinya. Ironisnya, ritual keji ini dimaklumi menjadi tradisi dan mendapat dukungan petugas keamanan.
Tradisi sejumlah kraton di Jawa (Indonesia), khususnya pada malam 1syura’; di Kraton Jogjakarta: Mubeng Beteng Kraton sambil mbisu (paheman). Di Kraton Solo: tradisi keliling beteng sambil mengarak pusaka dan kerbau bule yang dinamai ‘Kyai Slamet’. Sebelumnya, pusaka di basuh dalam ritual jamasan dan “Kyai Slamet” dimandikan. Tak sedikit warga berebut air basuhan ini, karena diyakini berkah dan ber-tabarruk dengannya. Bahkan kotoran si kerbau dimanfaatkan segelintir orang untuk obat (dimakan) atau kosmetik.
Ritual tahunan larung sesaji di Ponorogo setiap malam 1Syura’, dimodifikasi Pemerintah Daerah setempat untuk menarik wisatawan dengan menyelenggarakan Larung Risalah di pagi hari tanggal 1Syura’.
Menelusuri Akar Permasalahan
Tak dapat dipungkiri, tegaknya bendera kekufuran mengancam dan merusak akidah umat, maka eksistensinya terkait erat dengan sistem politik االمة( شؤون .)رعایةSistem politik Demokrasi sebagai sistem yang tegak, terbukti mandul menjaga akidah umat bahkan terbukti lebih keji lagi menyuburkan beragam kekufuran dan kemungkaran –ummul jaraaim-. Secara prinsip, Demokrasi dengan asas kebebasan berakidah (hurriyyatul ‘aqiidah) dan kebebasan berprilaku (hurriyyatusy syakhshiyyah) menjadi perpanjangan tangan iblis dan syaithan golongan jin &manusia menancapkan bendera kekufuran dan menghujamkannya ke tengah-tengah kaum muslimin. Sistem syaithaniy ini adalah visi-misi Iblis la’natullaah ‘alayh:
Di bawah naungan Demokrasi kini, iblis dan syaithan (jin dan manusia) pun memanfaatkan beragam media, faktanya majalah perdukunan bebas beredar dan para dukun pun membentuk perkumpulan atas nama kebebasan berserikat dan berkumpul. Diperparah tegaknya akidah kufur sekularisme yang menjadi akidah Demokrasi sekaligus asas bangunan sistem perekonomian yang memiskinkan umat, pengaturan pelayanan kesehatan yang cacat, sistem pendidikan yang menciptakan kejahilan terhadap akidah dan syari’at; imbasnya sebagian besar kaum muslimin pun lalai terhadap fenomena kekufuran ini. Seluruhnya sebagai ‘konsekuensi logis’ dari tegaknya sistem kufur yang mengakomodasi kekufuran.
Solusi Islam secara pemikiran (fikrah), tergambar jelas ketika Islam secara tegas menutup celah-celah tegaknya bendera sihir dan perdukunan, termasuk segala ritual dan wasilah yang menyampaikan seseorang pada dunia satanic ini.
Islam Memerangi Pembelajaran &Praktik Ilmu Sihir-Perdukunan
Jumhur ‘ulama mengharamkan secara mutlak pembelajaran ilmu sihir meskipun tidak dipraktikkan. Artinya, lebih tercela lagi jika dipraktikkan. Dikatakan: “Mempelajari ilmu sihir haram tanpa ada perselisihan di kalangan para ‘ulama, dan meyakini kehalalan sihir itu kufur.” 5Allâh berfirman:
Al-Hafizh Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata: “Di dalam firman-Nya ini terdapat isyarat
yang menunjukkan bahwa mempelajari sihir adalah kufur.”6
Al-‘Alim al-Syaikh Atha’ ibn Khalil menafsirkan: “(Sihir) diajarkan oleh dua malaikat Harut
dan Marut kepada manusia. Allah telah menurunkan keduanya di negeri Babil untuk mengajarkan kepada manusia ilmu sihir, akan tetapi (Allah melalui kedua malaikat ini) memperingatkan manusia untuk tidak mengamalkan ilmu sihir dan mengabarkan kepada mereka bahwa kedua malaikat ini (yang membawa ilmu sihir) merupakan ujian bagi manusia dan cobaan berat bagi mereka (“keduanya (Harut &Marut) tidak mengajarkan (ilmu sihir) kepada seorangpun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir’.”).”
Al-Syaikh Atha’ pun menegaskan:
Al-Syaikh Prof. Muhammad Ali Al-Shabuni mengatakan: “Mayoritas ulama mengharamkan mempelajari dan mengajarkan ilmu sihir, karena al-Qur’ân8 menyebut ilmu ini untuk mencela dan menjelaskan bahwa sihir itu kufur. Lantas bagaimana mungkin bisa diperbolehkan?”9
Al-Syaikh Prof. ‘Ali al-Shabuni pun berhujjah bahwa Rasûlullâh menggolongkan perbuatan tersebut sebagai dosa besar yang membinasakan (al-kabaair al-muhlikah).
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Kami bertanya, Apa itu wahai Rasûlullâh? Beliau menjawab, “Menyekutukan Allâh, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allâh kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, berlari dari pertempuran, menuduh zina mukminah yang menjaga kehormatannya.” (HR. al-Bukhârî &Muslim)
“Dan berikanlah hak keluarga-keluarga yang dekat, kepada orang miskin dan yang di perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu saudara-saudara syaitan dan syaitan sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. al-Israa’ :]17[)26-27
Imam al-Qurthubi menjelaskan dalam tafsirnya: “Imam al-Syafi’i berkata: “Pemborosan adalah mengeluarkan harta di jalan yang batil.” Dan ini pendapat jumhur al-‘ulama. Asyhab menukil dari Imam Malik: “Pemborosan adalah harta yang diperoleh secara haq namun dikeluarkan di jalan yang batil, hal itu tindakan melampaui batas (al-israaf) dan hukumnya haram.””11
Islam Mengharamkan Berkonsultasi atau Berobat ke Dukun/Tukang Sihir
Syari’at Islam melarang keras kaum muslimin mengunjungi para dukun dalam rangka berkonsultasi atau meminta pengobatan, berdasarkan dalil-dalil al-sunnah di antaranya:
“Barangsiapa mendatangi ‘arrâf lalu dia bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 4137 &Ahmad no. )22138
Hadits ini mengecam orang yang mendatangi dukun meski tak mempercayai atau membenarkannya, yakni Allah takkan menerima ibadah shalatnya selama 40hari. Lantas jika membenarkan si dukun? Maka kecaman Rasulullah saw lebih berat lagi!
Hadits dari Mu'awiyah bin al-Hakam :
“Aku berkata: Dulu kami biasa mendatangi dukun. Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian mendatangi
dukun.” (HR. Ahmad &Muslim. Lafal Ahmad)
Dalam riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah pernah ditanya tentang pengobatan dukun, beliau menyatakan bahwa itu perbuatan syaithan (HR. Ahmad).
bersimbol satanic, dan beragam bentuk lainnya.
_______________ األخبار ________________
Pameran Besar Wira Budaya &Supranatural Indonesia
Pekan Wira Budaya digelar di TMII 24(Oktober-10 November )2009menampilkan 50penyembuh alternatif dan paranormal dari berbagai aliran. Puluhan penyembuh alternatif dari seluruh Nusantara yang tergabung dalam Forum Komunikasi Paranormal &Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI) ini dibanjiri warga yang ingin berobat.4
Tradisi-Tradisi Mistis Syirkiyyah
Di sisi lain, tak bisa dipungkiri banyak sekali tradisi mistis syirkiyyah di negeri ini yang diabaikan
penguasa, bahkan didukung dan difasilitasi. Diantaranya:
Ritual pesugihan di Gunung Kemukus-Sragen (Jawa Tengah). Banyak orang bertandang ke tempat ini khususnya malam Jum’at Pon dan malam 1Syura’: melakoni ritual ngalap berkah, dengan syarat-syarat tertentu semisal bunga; kemenyan dan ziarah ke makam Pangeran Samudra. Selain itu ritual ini pun dilengkapi tirakatan, slametan dan ritual perzinaan sebanyak tujuh kali di tempat terbuka (di bawah pohon/di pinggir waduk kedung ombo). Di tempat ini sudah tersedia wanita pelacur menjajakan dirinya. Ironisnya, ritual keji ini dimaklumi menjadi tradisi dan mendapat dukungan petugas keamanan.
Tradisi sejumlah kraton di Jawa (Indonesia), khususnya pada malam 1syura’; di Kraton Jogjakarta: Mubeng Beteng Kraton sambil mbisu (paheman). Di Kraton Solo: tradisi keliling beteng sambil mengarak pusaka dan kerbau bule yang dinamai ‘Kyai Slamet’. Sebelumnya, pusaka di basuh dalam ritual jamasan dan “Kyai Slamet” dimandikan. Tak sedikit warga berebut air basuhan ini, karena diyakini berkah dan ber-tabarruk dengannya. Bahkan kotoran si kerbau dimanfaatkan segelintir orang untuk obat (dimakan) atau kosmetik.
Ritual tahunan larung sesaji di Ponorogo setiap malam 1Syura’, dimodifikasi Pemerintah Daerah setempat untuk menarik wisatawan dengan menyelenggarakan Larung Risalah di pagi hari tanggal 1Syura’.
Menelusuri Akar Permasalahan
Tak dapat dipungkiri, tegaknya bendera kekufuran mengancam dan merusak akidah umat, maka eksistensinya terkait erat dengan sistem politik االمة( شؤون .)رعایةSistem politik Demokrasi sebagai sistem yang tegak, terbukti mandul menjaga akidah umat bahkan terbukti lebih keji lagi menyuburkan beragam kekufuran dan kemungkaran –ummul jaraaim-. Secara prinsip, Demokrasi dengan asas kebebasan berakidah (hurriyyatul ‘aqiidah) dan kebebasan berprilaku (hurriyyatusy syakhshiyyah) menjadi perpanjangan tangan iblis dan syaithan golongan jin &manusia menancapkan bendera kekufuran dan menghujamkannya ke tengah-tengah kaum muslimin. Sistem syaithaniy ini adalah visi-misi Iblis la’natullaah ‘alayh:
قَالَ رَبِّ بِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِي الْأَرْضِ وَلَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ
Iblis berkata: “Ya Rabbku, karena Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya” (QS. al-Hijr :]15[)39Di bawah naungan Demokrasi kini, iblis dan syaithan (jin dan manusia) pun memanfaatkan beragam media, faktanya majalah perdukunan bebas beredar dan para dukun pun membentuk perkumpulan atas nama kebebasan berserikat dan berkumpul. Diperparah tegaknya akidah kufur sekularisme yang menjadi akidah Demokrasi sekaligus asas bangunan sistem perekonomian yang memiskinkan umat, pengaturan pelayanan kesehatan yang cacat, sistem pendidikan yang menciptakan kejahilan terhadap akidah dan syari’at; imbasnya sebagian besar kaum muslimin pun lalai terhadap fenomena kekufuran ini. Seluruhnya sebagai ‘konsekuensi logis’ dari tegaknya sistem kufur yang mengakomodasi kekufuran.
اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ فَأَنْسَاهُمْ ذِكْرَ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ حِزْبُ الشَّيْطَانِ ۚ أَلَا إِنَّ حِزْبَ الشَّيْطَانِ هُمُ الْخَاسِرُونَ
“Syaithân telah menguasai mereka lalu menjadikan mereka lupa mengingat Allâh; mereka itulah golongan syaithân. Ketahuilah sesungguhnya golongan syaithân itu golongan yang merugi.” (QS. al-Mujâdilah :]58[)19 Islam Memberantas Perdukunan dari Akar Hingga ke Ujung Daun Solusi Islam secara pemikiran (fikrah), tergambar jelas ketika Islam secara tegas menutup celah-celah tegaknya bendera sihir dan perdukunan, termasuk segala ritual dan wasilah yang menyampaikan seseorang pada dunia satanic ini.
Islam Memerangi Pembelajaran &Praktik Ilmu Sihir-Perdukunan
Jumhur ‘ulama mengharamkan secara mutlak pembelajaran ilmu sihir meskipun tidak dipraktikkan. Artinya, lebih tercela lagi jika dipraktikkan. Dikatakan: “Mempelajari ilmu sihir haram tanpa ada perselisihan di kalangan para ‘ulama, dan meyakini kehalalan sihir itu kufur.” 5Allâh berfirman:
إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ
“Sesungguhnya kami cobaan (bagimu), maka janganlah kamu kafir” (QS. Al-Baqarah :]2[)102Al-Hafizh Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata: “Di dalam firman-Nya ini terdapat isyarat
yang menunjukkan bahwa mempelajari sihir adalah kufur.”6
Al-‘Alim al-Syaikh Atha’ ibn Khalil menafsirkan: “(Sihir) diajarkan oleh dua malaikat Harut
dan Marut kepada manusia. Allah telah menurunkan keduanya di negeri Babil untuk mengajarkan kepada manusia ilmu sihir, akan tetapi (Allah melalui kedua malaikat ini) memperingatkan manusia untuk tidak mengamalkan ilmu sihir dan mengabarkan kepada mereka bahwa kedua malaikat ini (yang membawa ilmu sihir) merupakan ujian bagi manusia dan cobaan berat bagi mereka (“keduanya (Harut &Marut) tidak mengajarkan (ilmu sihir) kepada seorangpun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir’.”).”
Al-Syaikh Atha’ pun menegaskan:
وتعليم السحر للناس هو ابتالء هلم، فمن آمن بالسحر وعمل به فقد كفر، ومن مل يؤمن به ومل يعمل به فقد جنا
( إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ)
“Pengajaran ilmu sihir bagi manusia merupakan bencana bagi mereka, karena barangsiapa mengimani (pembenaran yang pasti-pen.) sihir dan mengamalkannya maka sungguh kufur dan barangsiapa yang tak mengimani sihir dan tak mengamalkannya maka selamat. (“Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”).7 Al-Syaikh Prof. Muhammad Ali Al-Shabuni mengatakan: “Mayoritas ulama mengharamkan mempelajari dan mengajarkan ilmu sihir, karena al-Qur’ân8 menyebut ilmu ini untuk mencela dan menjelaskan bahwa sihir itu kufur. Lantas bagaimana mungkin bisa diperbolehkan?”9
Al-Syaikh Prof. ‘Ali al-Shabuni pun berhujjah bahwa Rasûlullâh menggolongkan perbuatan tersebut sebagai dosa besar yang membinasakan (al-kabaair al-muhlikah).
((اجتنبوا السبع الموبقات))، قالوا: يا رسول الله، وما هن؟ قال: ((الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات))؛ متفق عليه.
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Kami bertanya, Apa itu wahai Rasûlullâh? Beliau menjawab, “Menyekutukan Allâh, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allâh kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, berlari dari pertempuran, menuduh zina mukminah yang menjaga kehormatannya.” (HR. al-Bukhârî &Muslim)
Ditegaskan dalam al-Madzâhib al-Arba’ah bahwa para ‘ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali berkata: “Tukang sihir dihukumi kufur dengan sebab mempelajari sihir dan mengajarkannya, baik meyakini keharamannya atau tidak. Dan wajib bagi hakim membunuhnya”10
Islam Mengharamkan Upah Bagi Dukun/Tukang Sihir
Hulwan dijelaskan dalam Mu’jam Lughah al-Fuqaha’:
Bahkan dalam hadits riwayat Imam al-Bukhari, Abu Bakar pernah sengaja memuntahkan makanan hasil perdukunan yang disajikan budaknya tanpa sepengetahuan Abu Bakr, sebagaimana dituturkan ‘Aisyah binti Abi Bakr. Di sisi lain, orang yang mengeluarkan harta di jalan batil berarti melakukan kemubadziran.
Islam Mengharamkan Upah Bagi Dukun/Tukang Sihir
نهى النبِي عن ثَمنِ الْكَلْبِ ومهرِ الْبغي وحلْوان الْكَاهنِ
Nabi melarang upah dari hasil penjualan anjing, upah pelacuran dan upah dari perdukunan. (HR. al-Bukhârî, Muslim, al-Tirmidzi &Abu Dawud) Hulwan dijelaskan dalam Mu’jam Lughah al-Fuqaha’:
احللوان : ما يأخذه الرجل على عمل غري األجر ، أو على عمل ال يستحق عليه أجراً ، كحلوان الكاهن وحنوه ، وقد حرمه اإلسالم أيضاً ألنه إثراء بال سبب وأكل ألموال الناس بالباطل
“Al-Hulwan: apa-apa yang diambil seseorang dari perbuatan yang tidak ada atau tak berhak atasnya upah, seperti upah bagi dukun dan yang semisalnya. Dan Islam benar-benar mengharamkannya karena memperkaya diri tanpa sebab yang benar dan memakan harta dengan jalan yang batil.” Bahkan dalam hadits riwayat Imam al-Bukhari, Abu Bakar pernah sengaja memuntahkan makanan hasil perdukunan yang disajikan budaknya tanpa sepengetahuan Abu Bakr, sebagaimana dituturkan ‘Aisyah binti Abi Bakr. Di sisi lain, orang yang mengeluarkan harta di jalan batil berarti melakukan kemubadziran.
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا * إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Dan berikanlah hak keluarga-keluarga yang dekat, kepada orang miskin dan yang di perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu saudara-saudara syaitan dan syaitan sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. al-Israa’ :]17[)26-27
Imam al-Qurthubi menjelaskan dalam tafsirnya: “Imam al-Syafi’i berkata: “Pemborosan adalah mengeluarkan harta di jalan yang batil.” Dan ini pendapat jumhur al-‘ulama. Asyhab menukil dari Imam Malik: “Pemborosan adalah harta yang diperoleh secara haq namun dikeluarkan di jalan yang batil, hal itu tindakan melampaui batas (al-israaf) dan hukumnya haram.””11
Islam Mengharamkan Berkonsultasi atau Berobat ke Dukun/Tukang Sihir
Syari’at Islam melarang keras kaum muslimin mengunjungi para dukun dalam rangka berkonsultasi atau meminta pengobatan, berdasarkan dalil-dalil al-sunnah di antaranya:
مَنْ أتى عَرَّافًا فَسَأَلهُ عَنْ شَئٍ لم تقْبَل لَهُ صَلاةُ أربعينَ ليلةً
“Barangsiapa mendatangi ‘arrâf lalu dia bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam.” (HR. Muslim no. 4137 &Ahmad no. )22138
Hadits ini mengecam orang yang mendatangi dukun meski tak mempercayai atau membenarkannya, yakni Allah takkan menerima ibadah shalatnya selama 40hari. Lantas jika membenarkan si dukun? Maka kecaman Rasulullah saw lebih berat lagi!
من أتى كاهنـاً فصدَّقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمَّدٍ صلى الله عليه
“Barangsiapa mendatangi kâhin lalu membenarkan (meyakini) apa yang dikatakannya maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, Ibnu Majah, al- Darimi) Hadits dari Mu'awiyah bin al-Hakam :
“Aku berkata: Dulu kami biasa mendatangi dukun. Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian mendatangi
dukun.” (HR. Ahmad &Muslim. Lafal Ahmad)
Dalam riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah pernah ditanya tentang pengobatan dukun, beliau menyatakan bahwa itu perbuatan syaithan (HR. Ahmad).
Di sisi lain, Islam pun mengecam keras cara-cara favorit dalam ritual sihir: sesaji atau menyembelih hewan untuk syaithan, meminta bantuan jin (QS. al-Jin :]72[ ,)6bersumpah dengan nama-nama syaithan, dan lainnya. Hebatnya Islam memberikan solusi praktis syar’i untuk mengobati sihir pengganti pengobatan dukun:
Dan di antara kewajiban terpenting penguasa adalah menjaga akidah umat ini dari
kekufuran sihir dan perdukunan.
“Ketahuilah Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang di pimpin, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya..” (HR. al-Bukhârî, Muslim &Lainnya)
Penulis syarh kitab al-Thahawiyyah menegaskan bahwa pemerintah dan pihak yang berwajib harus berusaha keras memberantas praktik-praktik mistik, baik yang digelar oleh dukun, peramal, paranormal, tukang sulap, ahli perbintangan dan orang-orang yang memiliki ilmu-ilmu hitam lainnya. Di samping itu, segala macam sarana dan prasarana yang dapat menyuburkan praktik perdukunan, harus dilarang keras. Sehingga di jalan-jalan, di rumah dan di tempat umum lainnya, tak ditemukan lagi praktik perdukunan.16
Secara sistemik, berjalannya sistem ekonomi islam yang menghendaki kemajuan ekonomi dan pemerataan; strategi pendidikan berbasis akidah Islam pencetak generasi yang tsiqah terhadap akidah, syari’ah dan dakwah (kontrol sosial); pelayanan kesehatan yang optimal serta penerapan tegas sistem persanksian bagi para dukun/tukang sihir ampuh menciptakan kehidupan Islami; memberantas segala bentuk praktik sihir dan perdukunan.
Penerapan Tegas Sanksi Bagi Tukang Sihir dalam Daulah al-Khilafah
Islam, sebagai agama yang solutif merinci sanksi bagi tukang sihir. Pembahasan ini dijelaskan para ‘ulama dalam banyak kitab dari beragam disiplin ilmu; akidah, tafsir dan fikih.
Syaikh al-Ushul ‘Atha’ ibn Khalil menjelaskan: “Hukuman bagi tukang sihir: -sebagaimana telah kami jelaskan- adalah hukuman bagi orang yang murtad, karena ia kafir dalam arti yang telah disebutkan sebelumnya (sihir yang sempurna dengan kekufuran.). Para sahabat telah menghukum tukang sihir dengan hukuman mati. Hafshah ummul mu’miniin telah memerintahkan hukuman mati bagi tukang sihir wanita yang mengakui perbuatannya... Dan sanksi hukuman mati bagi tukang sihir ini telah berlaku pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab , maka sanksi ini merupakan ijma’ sahabat, karena diberlakukan penguasa terhadap orang banyak di antara mereka tanpa ada pengingkaran.”17
“...kaum muslimin melaksanakan hukuman mati bagi tukang sihir pada masa kekhilafahan tanpa ada yang menyelisihinya.”18
Al-‘Alim al-Syaikh Atha’ ibn Khalil pun menukil sebuah riwayat dari Sufyan dari ‘Amru dia mendengar Bajalah berkata; “Aku seorang juru tulis Jaza' bin Mu'awiyah, paman Ahnaf bin Qais, kemudian datanglah surat Khalîfah Umar kepada kami setahun sebelum dia wafat, yang berisi:
“Bunuhlah setiap tukang sihir laki laki..” -dan barangkali Sufyan menyebutkan; “Dan tukang sihir perempuan.”
Maka kami membunuh tiga orang tukang sihir... (HR. Ahmad &Abû Dawud, lafal Imam Ahmad)
Madzhab Hanafiy, Malikiy, Hanbaliy pun menjelaskan: “Tukang sihir dihukumi kufur dengan sebab mempelajari sihir dan mengajarkannya, baik meyakini keharamannya atau tidak. Dan wajib bagi hakim membunuhnya. Telah diriwayatkan dari ‘Umar bin al-Khaththab, ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Abdullah bin ‘Umar, mereka telah menghukum mati tukang sihir tanpa diminta bertaubat terlebih dahulu.”19 Imam Ibn Qudamah al-Maqdisiy menegaskan: “Tukang sihir wajib dihukum mati apabila sebelumnya ia adalah muslim (sanksi bagi orang murtad)... 20Ibn Qudamah pun merincinya: “Adapun tukang sihir dari kalangan Ahlul Kitab, dia tidak harus dibunuh karena sihirnya kecuali jika dengannya dia membunuh orang. Sebagaimana yang biasa berlaku, dia harus dibunuh karena sihirnya sebagai hukuman qishash baginya. (Imam Ahmad berdalil dengan nash: “Kesyirikan lebih besar kemungkarannya daripada sihir, Lubaid bin al-A’sham telah berupaya menyihir Nabi saw namun ia tidak dihukum mati). “Hadits-hadits ini diriwayatkan berkenaan dengan tukang sihir dari kalangan kaum Muslimin, sebab dia dapat dikafirkan karena sihir tersebut. Adapun kafir dzimmi, sesungguhnya dia memang kafir sehingga qiyas mereka dianggap batal karena keyakinan kufur memang ada pada mereka serta orang yang mengucapkannya.”21
Namun dalam perinciannya para ‘ulama ber-ikhtilaf; madzhab syafi’i secara terperinci dipaparkan dalam Fatâwâ al-Subkiy: (Masalah) Imam al-Subki ditanya tentang status hukum tukang sihir dan sanksi yang wajib diberlakukan terhadapnya berdasarkan hadits-hadits? (Imam al-Subki menjawab): “Di antara ulama yang berpandangan wajib menghukum mati tukang sihir bagaimanapun kondisinya, apakah bertaubat atau tidak adalah Imam Malik. Adapun madzhab syafi’i memandang sanksi bagi tukang sihir ada tiga status: Pertama, wajib dihukum mati karena kufur (had murtad-pen.). Kedua, wajib dihukum mati karena qishash (jinayah). Ketiga, tidak dihukum mati akan tetapi dita’zir.”22
Barangsiapa melindungi pelaku perdukunan, maka baginya peringatan Rasûlullâh :
“Allah melaknat orang yang melakukan sebuah kejahatan atau orang yang melindungi seseorang yang telah melakukan kejahatan.” (HR. Muslim no. )1370
Sungguh ‘ulama dari seluruh madzhab Islam memaparkan syari’at yang agung ini bukan sekedar dikenang, dibaca dan dicetak dalam kitab, namun untuk diamalkan. Dan Islam menegaskan bahwa tiada yang berwenang menegakkan sanksi ini kecuali penguasa, sebagaimana termaktub dalam kutub ‘ulama mu’tabar. Salah satunya Imam Fakhruraddin al-Râzi: “Sungguh umat telah bersepakat bahwa tidak seorangpun dari umat ini yang berwenang menegakkan had atas pelaku kriminal. Bahkan mereka bersepakat bahwa haram menegakkan hudud atas orang merdeka pelaku kriminalitas kecuali imam.” 23
- Memusnahkan benda yang menjadi wasilah sihir,12
- Terapi ruqyah syar’iyyah (dalil-dalil syar’iyyah dalam al-Ahaadiits al-Shahiihah),
- Mengkonsumsi kurma ‘azwah tujuh butir tiap pagi (HR. al-Bukhari, Muslim),
- Bekam pada titik khusus di kepala (al-Ahaadiits- lihat pula: Gharîb Al-Hadîts, Abu ‘Abid),
- Terapi air &garam13 atau air &daun bidara yang dibacakan ruqyah syar’iyyah.14
Namun, kelima solusi praktis di atas hanya sekedar solusi individual. Dan Islam
رعاية شؤون الأمة بالداخل والخارج وفق الشريعة الاسلامية
“Pemeliharaan urusan umat baik di dalam dan luar negeri berdasarkan syari’ah Islam.”Dan di antara kewajiban terpenting penguasa adalah menjaga akidah umat ini dari
kekufuran sihir dan perdukunan.
ألا كلكم راع، وكلكم مسئول عن رعيته، فالأمير الذي على الناس راع، وهو مسئول عن رعيته
“Ketahuilah Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang di pimpin, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya..” (HR. al-Bukhârî, Muslim &Lainnya)
Penulis syarh kitab al-Thahawiyyah menegaskan bahwa pemerintah dan pihak yang berwajib harus berusaha keras memberantas praktik-praktik mistik, baik yang digelar oleh dukun, peramal, paranormal, tukang sulap, ahli perbintangan dan orang-orang yang memiliki ilmu-ilmu hitam lainnya. Di samping itu, segala macam sarana dan prasarana yang dapat menyuburkan praktik perdukunan, harus dilarang keras. Sehingga di jalan-jalan, di rumah dan di tempat umum lainnya, tak ditemukan lagi praktik perdukunan.16
Secara sistemik, berjalannya sistem ekonomi islam yang menghendaki kemajuan ekonomi dan pemerataan; strategi pendidikan berbasis akidah Islam pencetak generasi yang tsiqah terhadap akidah, syari’ah dan dakwah (kontrol sosial); pelayanan kesehatan yang optimal serta penerapan tegas sistem persanksian bagi para dukun/tukang sihir ampuh menciptakan kehidupan Islami; memberantas segala bentuk praktik sihir dan perdukunan.
Penerapan Tegas Sanksi Bagi Tukang Sihir dalam Daulah al-Khilafah
Islam, sebagai agama yang solutif merinci sanksi bagi tukang sihir. Pembahasan ini dijelaskan para ‘ulama dalam banyak kitab dari beragam disiplin ilmu; akidah, tafsir dan fikih.
Syaikh al-Ushul ‘Atha’ ibn Khalil menjelaskan: “Hukuman bagi tukang sihir: -sebagaimana telah kami jelaskan- adalah hukuman bagi orang yang murtad, karena ia kafir dalam arti yang telah disebutkan sebelumnya (sihir yang sempurna dengan kekufuran.). Para sahabat telah menghukum tukang sihir dengan hukuman mati. Hafshah ummul mu’miniin telah memerintahkan hukuman mati bagi tukang sihir wanita yang mengakui perbuatannya... Dan sanksi hukuman mati bagi tukang sihir ini telah berlaku pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab , maka sanksi ini merupakan ijma’ sahabat, karena diberlakukan penguasa terhadap orang banyak di antara mereka tanpa ada pengingkaran.”17
Ditegaskan penulis kitab Fat-hu al-Majiid:
وعمل به الناس في خلافته من غير نكر
“...kaum muslimin melaksanakan hukuman mati bagi tukang sihir pada masa kekhilafahan tanpa ada yang menyelisihinya.”18
Al-‘Alim al-Syaikh Atha’ ibn Khalil pun menukil sebuah riwayat dari Sufyan dari ‘Amru dia mendengar Bajalah berkata; “Aku seorang juru tulis Jaza' bin Mu'awiyah, paman Ahnaf bin Qais, kemudian datanglah surat Khalîfah Umar kepada kami setahun sebelum dia wafat, yang berisi:
اقْتُلُوا كُلَّ سَاحِرٍ ، وَرُبَّمَا قَالَ سُفْيَانُ : وَسَاحِرَةٍ
“Bunuhlah setiap tukang sihir laki laki..” -dan barangkali Sufyan menyebutkan; “Dan tukang sihir perempuan.”
Maka kami membunuh tiga orang tukang sihir... (HR. Ahmad &Abû Dawud, lafal Imam Ahmad)
Madzhab Hanafiy, Malikiy, Hanbaliy pun menjelaskan: “Tukang sihir dihukumi kufur dengan sebab mempelajari sihir dan mengajarkannya, baik meyakini keharamannya atau tidak. Dan wajib bagi hakim membunuhnya. Telah diriwayatkan dari ‘Umar bin al-Khaththab, ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Abdullah bin ‘Umar, mereka telah menghukum mati tukang sihir tanpa diminta bertaubat terlebih dahulu.”19 Imam Ibn Qudamah al-Maqdisiy menegaskan: “Tukang sihir wajib dihukum mati apabila sebelumnya ia adalah muslim (sanksi bagi orang murtad)... 20Ibn Qudamah pun merincinya: “Adapun tukang sihir dari kalangan Ahlul Kitab, dia tidak harus dibunuh karena sihirnya kecuali jika dengannya dia membunuh orang. Sebagaimana yang biasa berlaku, dia harus dibunuh karena sihirnya sebagai hukuman qishash baginya. (Imam Ahmad berdalil dengan nash: “Kesyirikan lebih besar kemungkarannya daripada sihir, Lubaid bin al-A’sham telah berupaya menyihir Nabi saw namun ia tidak dihukum mati). “Hadits-hadits ini diriwayatkan berkenaan dengan tukang sihir dari kalangan kaum Muslimin, sebab dia dapat dikafirkan karena sihir tersebut. Adapun kafir dzimmi, sesungguhnya dia memang kafir sehingga qiyas mereka dianggap batal karena keyakinan kufur memang ada pada mereka serta orang yang mengucapkannya.”21
Namun dalam perinciannya para ‘ulama ber-ikhtilaf; madzhab syafi’i secara terperinci dipaparkan dalam Fatâwâ al-Subkiy: (Masalah) Imam al-Subki ditanya tentang status hukum tukang sihir dan sanksi yang wajib diberlakukan terhadapnya berdasarkan hadits-hadits? (Imam al-Subki menjawab): “Di antara ulama yang berpandangan wajib menghukum mati tukang sihir bagaimanapun kondisinya, apakah bertaubat atau tidak adalah Imam Malik. Adapun madzhab syafi’i memandang sanksi bagi tukang sihir ada tiga status: Pertama, wajib dihukum mati karena kufur (had murtad-pen.). Kedua, wajib dihukum mati karena qishash (jinayah). Ketiga, tidak dihukum mati akan tetapi dita’zir.”22
Barangsiapa melindungi pelaku perdukunan, maka baginya peringatan Rasûlullâh :
لَعْنَةُ اللَّهِ مَنْ أَحْدَثَ حَدَثًا , أَوْ آوَى مُحْدِثًا
“Allah melaknat orang yang melakukan sebuah kejahatan atau orang yang melindungi seseorang yang telah melakukan kejahatan.” (HR. Muslim no. )1370
Sungguh ‘ulama dari seluruh madzhab Islam memaparkan syari’at yang agung ini bukan sekedar dikenang, dibaca dan dicetak dalam kitab, namun untuk diamalkan. Dan Islam menegaskan bahwa tiada yang berwenang menegakkan sanksi ini kecuali penguasa, sebagaimana termaktub dalam kutub ‘ulama mu’tabar. Salah satunya Imam Fakhruraddin al-Râzi: “Sungguh umat telah bersepakat bahwa tidak seorangpun dari umat ini yang berwenang menegakkan had atas pelaku kriminal. Bahkan mereka bersepakat bahwa haram menegakkan hudud atas orang merdeka pelaku kriminalitas kecuali imam.” 23
Langganan:
Postingan
(Atom)







